Kutip Pungli ke Honorer, Kepala UPT-PU Medan Ditahan Kejari Belawan

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:41 WIB
loading...
Kutip Pungli ke Honorer, Kepala UPT-PU Medan Ditahan Kejari Belawan
Kepala Kantor UPT-PU Kota Medan, Nus (53) resmi ditahan Kejari Belawan terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli terhadap tenaga honorer, Rabu (22/7/2020). Foto/iNews TV/Yudha Bahar
A A A
MEDAN - Kepala Kantor UPT Wilayah Utara Dinas Pekerjaan Umum (UPT-PU) Kota Medan , Nus (53) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli terhadap tenaga honorer, Rabu (22/7/2020).

Dari tersangka yang sempat ditangguhkan penahanannya itu, disita barang bukti uang tunai sebesar Rp19 juta. Kasi Pidsus Kejari Belawan, Arif Kadarman menyebutkan, perbuatan tersangka ini berawal dari pengangkatan sebanyak 82 orang tenaga kerja kontrak di lingkup dinas tersebut pada awal Januari 2020 dengan sistem penggajian secara rappel per tiga bulanan. (Baca juga: 2 Anggota KKSB Pimpinan Egianus Kogoya Tewas Ditembak di Nduga Papua)

Tersangka diduga melakukan pemotongan honorarium dari masing-masing honorer antara Rp500 hingga Rp1 juta, yang dikutip melalui perantara ketua kelompok (mandor) dari masing-masing buruh honorer tersebut pada 13 April 2020 lalu. "Alasan pengutipan itu berdalihkan untuk kepentingan biaya operasional tersangka, "kata Kasipidsus, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: 8 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Bantul Terpapar COVID-19)

Semula para honorer merasa keberatan atas besaran pemotongan tersebut. Namun karena khawatir tidak dikontrak kerja lagi, akhirnya sebagian honorer pun terpaksa menyetorkan dana operasional sesuai permintaan tersangka. Meski tidak seluruh honorer yang dipotong gajinya oleh mandor, namun perbuatan tersangka ini diduga telah menyalahi wewenang.

"Karena tidak ada izin ataupun ketentuan yang mewajibkan tenaga honorer gajinya dipotong, artinya ini dianggap pungli terhadap buruh," tegasnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang awalnya ditahan di tingkat penyidik pada 14 April dan sempat ditangguhkan penahanannya sejak 15 Mei 2020, akhirnya dijemput petugas kejaksaan dari kediamannya untuk dijebloskan kembali ke dalam Rutan. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/200, tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kutip Pungli ke Honorer, Kepala UPT-PU Medan Ditahan
MEDAN - Kepala Kantor UPT Wilayah Utara Dinas Pekerjaan Umum (UPT-PU) Kota Medan, Nus (53) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli terhadap tenaga honorer, Rabu (22/7/2020).

Dari tersangka yang sempat ditangguhkan penahanannya itu, disita barang bukti uang tunai sebesar Rp19 juta. Kasi Pidsus Kejari Belawan, Arif Kadarman menyebutkan, perbuatan tersangka ini berawal dari pengangkatan sebanyak 82 orang tenaga kerja kontrak di lingkup dinas tersebut pada awal Januari 2020 dengan sistem penggajian secara rappel per tiga bulanan.

Tersangka diduga melakukan pemotongan honorarium dari masing-masing honorer antara Rp500 hingga Rp1 juta, yang dikutip melalui perantara ketua kelompok (mandor) dari masing-masing buruh honorer tersebut pada 13 April 2020 lalu. "Alasan pengutipan itu berdalihkan untuk kepentingan biaya operasional tersangka, "kata Kasipidsus.

Semula para honorer merasa keberatan atas besaran pemotongan tersebut. Namun karena khawatir tidak dikontrak kerja lagi, akhirnya sebagian honorer pun terpaksa menyetorkan dana operasional sesuai permintaan tersangka. Meski tidak seluruh honorer yang dipotong gajinya oleh mandor, namun perbuatan tersangka ini diduga telah menyalahi wewenang.

"Karena tidak ada izin ataupun ketentuan yang mewajibkan tenaga honorer gajinya dipotong, artinya ini dianggap pungli terhadap buruh," tegasnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang awalnya ditahan di tingkat penyidik pada 14 April dan sempat ditangguhkan penahanannya sejak 15 Mei 2020, akhirnya dijemput petugas kejaksaan dari kediamannya untuk dijebloskan kembali ke dalam Rutan. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/200, tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Kantor UPT-PU Kota Medan, Nus (53) resmi ditahan Kejari Belawan terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli terhadap tenaga honorer, Rabu (22/7/2020). Foto/iNews TV/Yudha Bahar
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8189 seconds (0.1#10.140)