Nasib Pilu Siswi di Sleman, Niat Cari Kerja Malah Jadi Budak Nafsu Pria Bejat
loading...
A
A
A
Korban tidak tahu ternyata saat itu pelaku merekam hubungan badan keduanya. Pelaku ternyata sudah mempersiapkan segalanya sehingga memiliki senjata untuk menjebak korban dan memuluskan aksinya.
"Ketika pertama kali melakukan hubungan badan, ternyata tersangka merekam menggunakan handphone miliknya. Itu korban tidak tahu," lanjut Eko.
Rekaman selanjutnya digunakan untuk mengancam korban agar mau diajak melakukan hubungan badan. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial.
Ancamannya tersebut ternyata cukup ampuh sehingga mampu memaksa korban melayaninya lebih dari 10 kali. Hingga akhirnya korban jengah dan melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polisi.
"selain korban anak berusia 18 tahun itu, ada korban FA yang lainnya, berusia 19 tahun," kata dia.
Terkait korban yang satu ini, tersangka meminta kepada korban tersebut untuk mencarikan pengganti, bila ingin hubungan itu disudahi. Eko menyebut ada beberapa perempuan yang juga menjadi korban, namun enggan melapor.
"Diketahui masih ada korban lain, namun takut melaporkan hal tersebut. Karena malu dan takut jika diketahui orang tuanya," sebutnya.
Baca: Kepala Distrik Kenyam Ditangkap, Diduga Jadi Pemasok Senjata dan Amunisi KKB Papua.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA diancam KUH Pidana Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, ia juga disangkakan KUH Pidana Pasal 6 huruf b atau Pasal 12 atau Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Ketika pertama kali melakukan hubungan badan, ternyata tersangka merekam menggunakan handphone miliknya. Itu korban tidak tahu," lanjut Eko.
Rekaman selanjutnya digunakan untuk mengancam korban agar mau diajak melakukan hubungan badan. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial.
Ancamannya tersebut ternyata cukup ampuh sehingga mampu memaksa korban melayaninya lebih dari 10 kali. Hingga akhirnya korban jengah dan melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polisi.
"selain korban anak berusia 18 tahun itu, ada korban FA yang lainnya, berusia 19 tahun," kata dia.
Terkait korban yang satu ini, tersangka meminta kepada korban tersebut untuk mencarikan pengganti, bila ingin hubungan itu disudahi. Eko menyebut ada beberapa perempuan yang juga menjadi korban, namun enggan melapor.
"Diketahui masih ada korban lain, namun takut melaporkan hal tersebut. Karena malu dan takut jika diketahui orang tuanya," sebutnya.
Baca: Kepala Distrik Kenyam Ditangkap, Diduga Jadi Pemasok Senjata dan Amunisi KKB Papua.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA diancam KUH Pidana Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, ia juga disangkakan KUH Pidana Pasal 6 huruf b atau Pasal 12 atau Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.