Nasib Pilu Siswi di Sleman, Niat Cari Kerja Malah Jadi Budak Nafsu Pria Bejat

Kamis, 04 Mei 2023 - 17:21 WIB
loading...
Nasib Pilu Siswi di...
Nasib pilu dialami gadis berusia 18 tahun di Sleman. Pasalnya, gadis yang masih pelajar itu harus merelakan tubuhnya menjadi pemuas nafsu pria berinisial FA (34). (Ist)
A A A
SLEMAN - Nasib pilu dialami gadis berusia 18 tahun di Sleman. Pasalnya, gadis yang masih pelajar itu harus merelakan tubuhnya menjadi pemuas nafsu pria berinisial FA (34).

Mirisnya, korban dijadikan pemuas nafsu hingga 10 kali oleh pelaku yang dikenalnya di media sosial Facebook.

Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan korban adalah siswi berusia 18 tahun. Korban berkali-kali harus melayani nafsu FA (34) lelaki asal Wates Kulonprogo di sebuah penginapan Wisma Kaliurang Kapanewon Pakem.

"Korban mengenal FA dari media sosial," tutur dia, Kamis (4/5/2023).

Siswi tersebut terjebak menjadi korban pencabulan ketika tengah mencari lowongan pekerjaan di media sosial, Facebook. Dia tertarik dengan sebuah lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh FA.

Saat itu, dengan menggunakan akun Facebook palsu, FA mengunggah sebuah lowongan pekerjaan dalam sebuah grup 'LOKER JOGJA'. Korbanpun kemudian menghubungi nomor FA yang disebutkan dalam iklan lowongan pekerjaan tersebut.

"Dari sana, korban mengenal FA sejak November 2022 yang menggunakan akun palsu," ujarnya.

Selanjutnya tersangka menjelaskan pekerjaan, yaitu menemani laki-laki atau prostitusi. Tersangka kemudian membuat janji untuk bertemu dengan korban.

Saat itu, tersangka menyebut yang akan menjemput korban adalah sopirnya. "Padahal yang menjemput adalah tersangka sendiri," ungkapnya.

Setelah itu, dengan menggunakan mobil, korban diajak ke sebuah hotel. Mereka menyewa sebuah kamar. Saat itu pelaku berdalih akan mengajarkan pekerjaan yang ditawarkan. korban diajak melakukan hubungan badan agar korban memahami apa yang harus dilakukan kepada tamu.

Korban tidak tahu ternyata saat itu pelaku merekam hubungan badan keduanya. Pelaku ternyata sudah mempersiapkan segalanya sehingga memiliki senjata untuk menjebak korban dan memuluskan aksinya.

"Ketika pertama kali melakukan hubungan badan, ternyata tersangka merekam menggunakan handphone miliknya. Itu korban tidak tahu," lanjut Eko.

Rekaman selanjutnya digunakan untuk mengancam korban agar mau diajak melakukan hubungan badan. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial.

Ancamannya tersebut ternyata cukup ampuh sehingga mampu memaksa korban melayaninya lebih dari 10 kali. Hingga akhirnya korban jengah dan melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polisi.

"selain korban anak berusia 18 tahun itu, ada korban FA yang lainnya, berusia 19 tahun," kata dia.

Terkait korban yang satu ini, tersangka meminta kepada korban tersebut untuk mencarikan pengganti, bila ingin hubungan itu disudahi. Eko menyebut ada beberapa perempuan yang juga menjadi korban, namun enggan melapor.

"Diketahui masih ada korban lain, namun takut melaporkan hal tersebut. Karena malu dan takut jika diketahui orang tuanya," sebutnya.

Baca: Kepala Distrik Kenyam Ditangkap, Diduga Jadi Pemasok Senjata dan Amunisi KKB Papua.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA diancam KUH Pidana Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, ia juga disangkakan KUH Pidana Pasal 6 huruf b atau Pasal 12 atau Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)