Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Sunda Empire Lanjut di PN Bandung

Selasa, 14 Juli 2020 - 11:48 WIB
loading...
Hakim Tolak Eksepsi,...
Sidang perkara Sunda Empire di PN Bandung. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Eksepsi atau keberatan yang diajukan Misbahul Huda, kuasa hukum terdakwa Ki Ageng Raden Rangga Sasana ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (14/7/2020).

Dengan penolakan eksepsi itu, sidang perkara dugaan penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang diduga dilakukan petinggi Sunda Empire dilanjutkan. (BACA JUGA: 3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh )

Keputusan tersebut diambil majelis hakim dalam sidang putusan sela kasus Sunda Empire di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (14/7/2020) pagi. (BACA JUGA: Ditahan di Malaysia 13 Tahun, 2 Putri Sunda Empire Ogah Akui WNI )

Seperti diketahui, perkara Sunda Empire menyeret tiga petinggi kelompok itu ke meja hijau, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana. (BACA JUGA: Kuasa Hukum Minta Kasus Sunda Empire Diselesaikan melalui Dialog )

"Apa yang kami sampaikan (eksepsi) itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, nah sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul Huda kuasa hukum Rangga Sasana seusai persidangan.

Dengan berlanjutnya kasus itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pekan depan. "Pada pertemuan (sidang) yang akan datang, kita (pihak-pihak dalam persidangan) sudah menghadirkan saksi," ujar Huda.

Huda menuturkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi sehingga sidang perkara ini dilanjutkan. Pihaknya siap menghadapi proses persidangan dengan masuk ke pokok perkara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rekomendasi
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Berita Terkini
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved