Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Sunda Empire Lanjut di PN Bandung
Selasa, 14 Juli 2020 - 11:48 WIB
loading...
Sidang perkara Sunda Empire di PN Bandung. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
BANDUNG - Eksepsi atau keberatan yang diajukan Misbahul Huda, kuasa hukum terdakwa Ki Ageng Raden Rangga Sasana ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (14/7/2020).
Dengan penolakan eksepsi itu, sidang perkara dugaan penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang diduga dilakukan petinggi Sunda Empire dilanjutkan. (BACA JUGA: 3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh )
Keputusan tersebut diambil majelis hakim dalam sidang putusan sela kasus Sunda Empire di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (14/7/2020) pagi. (BACA JUGA: Ditahan di Malaysia 13 Tahun, 2 Putri Sunda Empire Ogah Akui WNI )
Seperti diketahui, perkara Sunda Empire menyeret tiga petinggi kelompok itu ke meja hijau, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana. (BACA JUGA: Kuasa Hukum Minta Kasus Sunda Empire Diselesaikan melalui Dialog )
"Apa yang kami sampaikan (eksepsi) itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, nah sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul Huda kuasa hukum Rangga Sasana seusai persidangan.
Dengan berlanjutnya kasus itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pekan depan. "Pada pertemuan (sidang) yang akan datang, kita (pihak-pihak dalam persidangan) sudah menghadirkan saksi," ujar Huda.
Huda menuturkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi sehingga sidang perkara ini dilanjutkan. Pihaknya siap menghadapi proses persidangan dengan masuk ke pokok perkara.
Dengan penolakan eksepsi itu, sidang perkara dugaan penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang diduga dilakukan petinggi Sunda Empire dilanjutkan. (BACA JUGA: 3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh )
Keputusan tersebut diambil majelis hakim dalam sidang putusan sela kasus Sunda Empire di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (14/7/2020) pagi. (BACA JUGA: Ditahan di Malaysia 13 Tahun, 2 Putri Sunda Empire Ogah Akui WNI )
Seperti diketahui, perkara Sunda Empire menyeret tiga petinggi kelompok itu ke meja hijau, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana. (BACA JUGA: Kuasa Hukum Minta Kasus Sunda Empire Diselesaikan melalui Dialog )
"Apa yang kami sampaikan (eksepsi) itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, nah sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul Huda kuasa hukum Rangga Sasana seusai persidangan.
Dengan berlanjutnya kasus itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pekan depan. "Pada pertemuan (sidang) yang akan datang, kita (pihak-pihak dalam persidangan) sudah menghadirkan saksi," ujar Huda.
Huda menuturkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi sehingga sidang perkara ini dilanjutkan. Pihaknya siap menghadapi proses persidangan dengan masuk ke pokok perkara.
Lihat Juga :