Konsumen Produk Tembakau Perjuangkan Haknya Dilibatkan dalam Pembuatan Kebijakan

Rabu, 12 April 2023 - 21:23 WIB
loading...
A A A
Selain itu, Agung menekankan bahwa konsumen produk tembakau juga mengalami praktik diskriminasi dalam hak edukasi. Seringkali informasi yang diberikan tentang produk tembakau itu tidak akurat atau tidak komprehensif.

“Seharusya pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai untuk mengedukasi konsumen tentang produk tembakau. Bukannya justru membatasi yang berujung menghambat konsumen dalam membuat keputusan,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Komite Tetap KADIN DIY Bidang Kebijakan Publik, Detkri Badhiron, mengatakan asas perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan keadilan, keamanan, serta kepastian hukum.

Terkait wacana revisi PP 109/2012, Dektri menekankan bahwa aturan ini harusnya berfokus pada pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan total.
"Prinsipnya perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen, termasuk konsumen produk tembakau," jelasnya.

Selain itu, Praktisi Periklanan, M. Hafidullah, juga menyayangkan adanya rencana revisi PP 109/2012. Salah satu poin materi yang dianggap tidak sesuai adalah dorongan mengenai larangan total iklan rokok, promosi, dan sponsorship yang dianggap dapat memukul industri iklan, baik dari sisi tenaga kerja hingga perputaran ekonomi industri tersebut.

“Memotret relasi antara produk tembakau dan industri periklanan, belanja iklan rokok cukup besar. Jika kita lihat tahun 2017-2018 adalah golden period kontribusi belanja iklan IHT, yaitu sebesar Rp 6-7 Triliun,” tutur Hafidullah.

Ia melanjutkan hingga saat ini salah satu masukan terbesar untuk agensi atau perusahaan reklame adalah dari iklan rokok. “Yang kami khawatirkan dengan adanya pelarangan total iklan rokok ini, bisa semakin mematikan perekonomian. Bayangkan saja, ketika satu agensi atau perusahaan reklame itu tutup, ada sekitar 300 tenaga kerja yang akan terdampak. Tentu saja regulasi yang berkaitan dengan pertembakauan ini perlu kita jaga dan kawal bersama" kata Hafidullah.
(nag)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2511 seconds (0.1#10.140)