Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp443 Miliar, Ini Penyebab Rektor Unud Belum Ditahan
Jum'at, 07 April 2023 - 20:42 WIB
loading...
Rektor Unud, Nyoman Gede Antara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sebesar Rp443 miliar namun tidak ditahan. Foto/Antara/Fikri Yusuf
A
A
A
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gede Antara telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp443 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pun mengungkap alasan Antara belum ditahan meski berstatus tersangka.
"Penyidik masih menganalisa hasil pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Bali Dicekal Keluar Negeri
Dia menjeskan, hasil pemeriksaan Antara sebagai tersangka akan dianalisa penyidik dengan keterangan saksi dan alat bukti.
Dengan begitu, nantinya akan disimpulkan cukup atau tidaknya alat bukti untuk menahan tersangka.
Sabana belum bisa memastikan apakah Antara akan kembali diperiksa.
"Penyidik masih menganalisa hasil pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Bali Dicekal Keluar Negeri
Dia menjeskan, hasil pemeriksaan Antara sebagai tersangka akan dianalisa penyidik dengan keterangan saksi dan alat bukti.
Dengan begitu, nantinya akan disimpulkan cukup atau tidaknya alat bukti untuk menahan tersangka.
Sabana belum bisa memastikan apakah Antara akan kembali diperiksa.
Lihat Juga :