Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp443 Miliar, Ini Penyebab Rektor Unud Belum Ditahan
loading...
A
A
A
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gede Antara telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp443 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pun mengungkap alasan Antara belum ditahan meski berstatus tersangka.
"Penyidik masih menganalisa hasil pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat (7/4/2023).
Dia menjeskan, hasil pemeriksaan Antara sebagai tersangka akan dianalisa penyidik dengan keterangan saksi dan alat bukti.
Dengan begitu, nantinya akan disimpulkan cukup atau tidaknya alat bukti untuk menahan tersangka.
Sabana belum bisa memastikan apakah Antara akan kembali diperiksa.
"Jika masih diperlukan keterangan tersangka, akan dilakukan pemanggilan lagi," imbuhnya.
Antara telah dua kali menjalani pemeriksaan. Terakhir, dia diperiksa dengan 86 pertanyaan, Kamis (6/4/2023) lalu selama delapan jam lebih.
Dengan demikian, Antara sudah sebulan lebih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan 3,9 miliar.
"Penyidik masih menganalisa hasil pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat (7/4/2023).
Dia menjeskan, hasil pemeriksaan Antara sebagai tersangka akan dianalisa penyidik dengan keterangan saksi dan alat bukti.
Dengan begitu, nantinya akan disimpulkan cukup atau tidaknya alat bukti untuk menahan tersangka.
Sabana belum bisa memastikan apakah Antara akan kembali diperiksa.
"Jika masih diperlukan keterangan tersangka, akan dilakukan pemanggilan lagi," imbuhnya.
Antara telah dua kali menjalani pemeriksaan. Terakhir, dia diperiksa dengan 86 pertanyaan, Kamis (6/4/2023) lalu selama delapan jam lebih.
Dengan demikian, Antara sudah sebulan lebih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan 3,9 miliar.
(shf)