Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Pertanyakan Darimana Jaksa Hitung Kerugian Negara

Jum'at, 31 Maret 2023 - 02:35 WIB
loading...
Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Pertanyakan Darimana Jaksa Hitung Kerugian Negara
Gede Pasek Suardika selaku pengacara Rektor Unud Bali, Nyoman Gede Antara mempertanyakan dari mana Jaksa menghitung kerugian negara. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Nyoman Gede Antara mempertanyakan dari mana Kejati Bali menghitung keruagian Negara usai ditetapkan sebagai tersangka.

Rektor Unud ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali menjadi tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 Miliar.



"Kerugian negaranya berapa yang sebenarnya dan siapa otoritas yang menghitung kerugian negaranya?," kata Gede Pasek Suardika, pengacara Antara, Kamis (30/3/2023).



Menurut Pasek, berdasarkan data dari BPK, BPKP, Irjen Kemendikbud hingga audit akuntan publik semua menyatakan tidak ada masalah. Ini artinya pungutan dana sumbangan SPI sah dan diatur dalam peraturan menteri.

Pasek justru menilai Kejati sangat bombastis dalam menetapkan status tersangka kepada Antara. "Jujur angkanya sangat bombastis dan berbeda-beda," imbuhnya.


Karena itu, dia berharap Kejati menjalankan proses hukum ini secara terukur dari sisi hukum. "Semoga ini tidaklah kasus pokoknya karena punya kewenangan," ujarnya.

Dia menambahkan, pungutan dana SPI kini menjadi pertaruhan kebijakan Unud karena menyangkut nama baik dan harkat martabat institusi pendidikan terbesar di Bali.

"Apalagi Unud itu punya hubungan internasional juga dengan berbagai kampus di luar negeri," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)