Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Pertanyakan Darimana Jaksa Hitung Kerugian Negara
Jum'at, 31 Maret 2023 - 02:35 WIB
loading...
Gede Pasek Suardika selaku pengacara Rektor Unud Bali, Nyoman Gede Antara mempertanyakan dari mana Jaksa menghitung kerugian negara. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Nyoman Gede Antara mempertanyakan dari mana Kejati Bali menghitung keruagian Negara usai ditetapkan sebagai tersangka.
Rektor Unud ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali menjadi tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 Miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Bali Dicekal Keluar Negeri
"Kerugian negaranya berapa yang sebenarnya dan siapa otoritas yang menghitung kerugian negaranya?," kata Gede Pasek Suardika, pengacara Antara, Kamis (30/3/2023).
Rektor Unud ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali menjadi tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 Miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Bali Dicekal Keluar Negeri
"Kerugian negaranya berapa yang sebenarnya dan siapa otoritas yang menghitung kerugian negaranya?," kata Gede Pasek Suardika, pengacara Antara, Kamis (30/3/2023).
Lihat Juga :