Alasan Kooperatif, Tersangka Penjaminan Jenazah COVID-19 Belum Ditahan
Minggu, 19 Juli 2020 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, dalam kasus tersebut, selain telah memeriksa Andi Hadi, pihaknya juga telah memeriksa tersangka lain, yakni Andi Rahmatyang juga ditetapkan tersangka.
Baca juga: Legislator Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah COVID-19 Ditetapkan Tersangka
Kedua tersangka belum ditahan di Mapolrestabes Makassar, diakui Agus lantaran beberapa pertimbangan, salah satunya masih diperlukannya keterangan saksi-saksi lain, untuk disinkronkan dengan keterangan kedua tersangka.
"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa untuk disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi lain dan tersangka. Dan (pertimbangan lain) selama proses penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan sangat kooperatif atau tidak mempersulit proses hukum," ujarnya.
Baca juga: Legislator Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah COVID-19 Ditetapkan Tersangka
Kedua tersangka belum ditahan di Mapolrestabes Makassar, diakui Agus lantaran beberapa pertimbangan, salah satunya masih diperlukannya keterangan saksi-saksi lain, untuk disinkronkan dengan keterangan kedua tersangka.
"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa untuk disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi lain dan tersangka. Dan (pertimbangan lain) selama proses penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan sangat kooperatif atau tidak mempersulit proses hukum," ujarnya.
(luq)
Lihat Juga :