Datangi Rumah Sakit, AKBP RM Jauhari Redam Emosi Penolak Pemulasaran Jenazah COVID-19

Selasa, 27 Juli 2021 - 18:51 WIB
loading...
Datangi Rumah Sakit, AKBP RM Jauhari Redam Emosi Penolak Pemulasaran Jenazah COVID-19
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP R.M Jauhari mendatangi RSUD Dr. Moch Saleh Kota Probolinggo, untuk meredam upaya penolakan pemulasaran jenazah COVID-19. Foto/Dok. Polres Probolinggo Kota
A A A
PROBOLINGGO - Ada upaya penolakan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 , menggunakan protokol kesehatan di RSUD dr. Moch. Saleh Kota Probolinggo, Selasa (27/7/2021). Beruntung Kapolres Probolinggo Kota, RM. Jauhari langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan mediasi.



Direktur RSUD dr. Moch. Saleh Kota Probolinggo, Abroor Kuddah telah menjelaskan kepada anggota keluarga pasien, bahwa pasien tersebut meninggal akibat positif COVID-19 . "Hasil swab PCR menyatakan bahwa almarhum positif COVID-19 ," ujarnya.



Salah satu perwakilan keluarga merasa keberatan, dan menolak almarhum akan dimakamkan secara protokol kesehatan . Namun setelah dilakukan mediasi dan edukasi oleh RM. Jauhari, akhirnya keluarga pasien mau mengerti dan menerima untuk dilakukan pemulasaran jenazah dengan protokol kesehatan.



"Masyarakat harus dapat memahami, bahwa COVID-19 ini benar-benar ada, dan dapat menular dengan cepat. Jangan termakan oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya," jelas Jauhari.

Dia juga menjelaskan, sesuai analisa dokter, almarhum sudah terkonfirmasi COVID-19 dan pemakaman harus sesuai protokol kesehatan secara ketat. Langkah ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran COVID-19 . "Setelah pemulasaran dilaksanakan, lanjut kita kawal sampai prosesi pemakaman yang berjalan dengan aman dan lancar," tambahnya.



Menurutnya, diperlukan kerjasama dan peran semua tokoh, untuk aktif mengedukasi masyarakat supaya memahami dan disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 .

"Kami imbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum demi terciptanya kamtibmas dan menurunkan penyebaran COVID-19 . Apabila ada pengambilan paksa dan pengerahan massa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan kita tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas alumni Akpol 2002 ini.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2612 seconds (0.1#10.140)