Alasan Kooperatif, Tersangka Penjaminan Jenazah COVID-19 Belum Ditahan
Minggu, 19 Juli 2020 - 13:00 WIB
loading...
Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso (depan) saat berada di Mapolrestabes Makassar menjalani pemeriksaan, Jumat 17 Juli lalu. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, anggota DPRD Kota Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso belum ditahan, meskipun sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
"Sampai larut malam (diperiksa) dari pagi. Namun menurut pertimbangan penyidik yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, mungkin ada keterangan lanjutan, secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," ungkap Yudhiawan, Minggu (19/7/2020).
Baca juga: Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Diperiksa dari Pagi Hingga Larut Malam
Pemeriksaan legislator fraksi PKS ini sebagai tersangka dalam kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 agar bisa dipulangkan keluarganya dari rumah sakit, dilakukan Jumat 17Juli lalu. Diketahui Hadi memenuhi panggilan pada pukul 10.00 Wita, dan diperiksa hingga pukul 00.00 Wita.
Yudhiawan menuturkan, pertimbangan untuk tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik, merujuk pada Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, artinya keputusan tersebut telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Intinya kalau menahan (tersangka) sekarang cukup tanda tangan penyidik sesuai perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 itu semua masalah adminstrasi penyidikan cukup penyidik. Kalau dulu, harus melalui Kapolrestabes, tapi setelah Perkap ini hanya penyidik, sedangkan saya (Kapolrestabes) tanda tangan hanya syarat administrasi, tapi bukan sebagai penyidik," imbuhnya.
Meski begitu, Mantan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel ini, memastikan proses hukum terhadap legislator yang akrab disapa Ustad Hadi itu, bakal terus berjalan. Sebab dalam perkara penjaminan jenazah COVID-19, ia sudah menuangkan pernyataan resmi bermaterai.
"Sampai larut malam (diperiksa) dari pagi. Namun menurut pertimbangan penyidik yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, mungkin ada keterangan lanjutan, secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," ungkap Yudhiawan, Minggu (19/7/2020).
Baca juga: Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Diperiksa dari Pagi Hingga Larut Malam
Pemeriksaan legislator fraksi PKS ini sebagai tersangka dalam kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 agar bisa dipulangkan keluarganya dari rumah sakit, dilakukan Jumat 17Juli lalu. Diketahui Hadi memenuhi panggilan pada pukul 10.00 Wita, dan diperiksa hingga pukul 00.00 Wita.
Yudhiawan menuturkan, pertimbangan untuk tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik, merujuk pada Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, artinya keputusan tersebut telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Intinya kalau menahan (tersangka) sekarang cukup tanda tangan penyidik sesuai perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 itu semua masalah adminstrasi penyidikan cukup penyidik. Kalau dulu, harus melalui Kapolrestabes, tapi setelah Perkap ini hanya penyidik, sedangkan saya (Kapolrestabes) tanda tangan hanya syarat administrasi, tapi bukan sebagai penyidik," imbuhnya.
Meski begitu, Mantan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel ini, memastikan proses hukum terhadap legislator yang akrab disapa Ustad Hadi itu, bakal terus berjalan. Sebab dalam perkara penjaminan jenazah COVID-19, ia sudah menuangkan pernyataan resmi bermaterai.
Lihat Juga :