Alasan Kooperatif, Tersangka Penjaminan Jenazah COVID-19 Belum Ditahan

Minggu, 19 Juli 2020 - 13:00 WIB
loading...
Alasan Kooperatif, Tersangka...
Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso (depan) saat berada di Mapolrestabes Makassar menjalani pemeriksaan, Jumat 17 Juli lalu. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, anggota DPRD Kota Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso belum ditahan, meskipun sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

"Sampai larut malam (diperiksa) dari pagi. Namun menurut pertimbangan penyidik yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, mungkin ada keterangan lanjutan, secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," ungkap Yudhiawan, Minggu (19/7/2020).



Pemeriksaan legislator fraksi PKS ini sebagai tersangka dalam kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 agar bisa dipulangkan keluarganya dari rumah sakit, dilakukan Jumat 17Juli lalu. Diketahui Hadi memenuhi panggilan pada pukul 10.00 Wita, dan diperiksa hingga pukul 00.00 Wita.

Yudhiawan menuturkan, pertimbangan untuk tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik, merujuk pada Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, artinya keputusan tersebut telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Intinya kalau menahan (tersangka) sekarang cukup tanda tangan penyidik sesuai perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 itu semua masalah adminstrasi penyidikan cukup penyidik. Kalau dulu, harus melalui Kapolrestabes, tapi setelah Perkap ini hanya penyidik, sedangkan saya (Kapolrestabes) tanda tangan hanya syarat administrasi, tapi bukan sebagai penyidik," imbuhnya.

Meski begitu, Mantan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel ini, memastikan proses hukum terhadap legislator yang akrab disapa Ustad Hadi itu, bakal terus berjalan. Sebab dalam perkara penjaminan jenazah COVID-19, ia sudah menuangkan pernyataan resmi bermaterai.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, dalam kasus tersebut, selain telah memeriksa Andi Hadi, pihaknya juga telah memeriksa tersangka lain, yakni Andi Rahmatyang juga ditetapkan tersangka.



Kedua tersangka belum ditahan di Mapolrestabes Makassar, diakui Agus lantaran beberapa pertimbangan, salah satunya masih diperlukannya keterangan saksi-saksi lain, untuk disinkronkan dengan keterangan kedua tersangka.

"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa untuk disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi lain dan tersangka. Dan (pertimbangan lain) selama proses penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan sangat kooperatif atau tidak mempersulit proses hukum," ujarnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ambulans Bawa Jenazah...
Ambulans Bawa Jenazah Ditabrak Truk Tangki, 1 Penumpang Tewas 1 Kritis
Tangis Pecah di Simalungun,...
Tangis Pecah di Simalungun, Tak Dikafani Pemakaman Jenazah COVID-19 Berakhir Ricuh
Diambil Paksa Keluarga,...
Diambil Paksa Keluarga, Jenazah Wanita Pasien COVID-19 di Mukomuko Dibawa Pakai Sepeda Motor
Datangi Rumah Sakit,...
Datangi Rumah Sakit, AKBP RM Jauhari Redam Emosi Penolak Pemulasaran Jenazah COVID-19
Pengambilan Paksa Jenazah...
Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19 di Bondowoso Jawa Timur, Selengkapnya di iNews Sore Senin Pukul 16.00 WIB
Viral Rebutan Jenazah...
Viral Rebutan Jenazah COVID-19 di Kota Kupang, Hasil Tes 2 Anggota Keluarga Reaktif
Puluhan Warga Pesisir...
Puluhan Warga Pesisir Mayangan Jemput Paksa Jenazah di RSUD dr M Saleh Kota Probolinggo
Tolak Pemakaman dengan...
Tolak Pemakaman dengan Protokol COVID-19, Keluarga di Indramayu Nekat Ambil Paksa Jenazah
Seorang Polisi Terluka,...
Seorang Polisi Terluka, Massa Nekat Ambil Paksa Jenazah Probable COVID-19
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor AM Edukasi Pasar Modal Syariah di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
5 Negara yang Alami...
5 Negara yang Alami Gerhana Bulan Total di Bulan Maret 2025, dari Benua Amerika hingga Afrika
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
13 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
27 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
34 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
35 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
46 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved