Dituntut 5 Bulan Penjara, Legislator Makassar Ini Pilih Tak Melawan

Rabu, 09 September 2020 - 12:27 WIB
loading...
Dituntut 5 Bulan Penjara, Legislator Makassar Ini Pilih Tak Melawan
Sidang tuntutan anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso diminta dihukum lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Baca : Hakim Minta Hari Ini Jaksa Siapkan Tuntutan untuk Legislator Makassar

"Terdakwa Andi Hadi Ibrahim Baso secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang 6 tahun 2018. Dan meminta Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 12 bulan," pinta JPU, Pingkan saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Pingkan mengatakan terdakwa mendapatkan keringanan lantaran telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Diketahui sebelumnya Andi Hadi Ibrahim Baso didakwa sejumlah pasal, yakni pasal 214 KUHP, pasal 112 KUHP jo pasal 55 KUHP serta pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Baca Juga : Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Didakwa Pasal Berlapis

Atas tuntutan tersebut, Andi Hadi Ibrahim Baso melalui pengacaranya, Muhibar mengaku tidak akan mengajukan pledoi alias nota pembelaan, namun tetap meminta keringanan hukuman, mengingat pengabdiannya selama ini selaku pemulasaran di RSUD Daya tanpa dibayar sama sekali.

"Pledoi nanti kita lihat, yang jelas kami berharap keringanan. Apalagi selama ini kita tahu, terdakwa Andi Hadi sudah mengabdi di Rumah Sakit. Selain itu Alhamdulillah, tidak ada sama sekali yang dijangkiti virus kan," ujarnya.

Tak hanya itu kata Muhibar, kliennya menyadari perbuatannya, "Terdakwa sudah menyadari dan menyesali perbuatannya," bebernya lagi. Baca Lagi : 4 Atlet Sulsel Terima Bonus dari Gubernur Hari Ini, Totalnya Rp55 Juta

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menetapkan sidang putusan akan dibacakan pada Senin 14 September mendatang. "Kita tunda putusannya pekan depan, hari Senin tanggal 14. Kami akan mendiskusikan dulu sebelum mengambil keputusan," pungkas Ibrahim.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3513 seconds (0.1#10.140)