Dituntut 5 Bulan Penjara, Legislator Makassar Ini Pilih Tak Melawan

Rabu, 09 September 2020 - 12:27 WIB
loading...
Dituntut 5 Bulan Penjara,...
Sidang tuntutan anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso diminta dihukum lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Baca : Hakim Minta Hari Ini Jaksa Siapkan Tuntutan untuk Legislator Makassar

"Terdakwa Andi Hadi Ibrahim Baso secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang 6 tahun 2018. Dan meminta Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 12 bulan," pinta JPU, Pingkan saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Pingkan mengatakan terdakwa mendapatkan keringanan lantaran telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Diketahui sebelumnya Andi Hadi Ibrahim Baso didakwa sejumlah pasal, yakni pasal 214 KUHP, pasal 112 KUHP jo pasal 55 KUHP serta pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Baca Juga : Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Didakwa Pasal Berlapis

Atas tuntutan tersebut, Andi Hadi Ibrahim Baso melalui pengacaranya, Muhibar mengaku tidak akan mengajukan pledoi alias nota pembelaan, namun tetap meminta keringanan hukuman, mengingat pengabdiannya selama ini selaku pemulasaran di RSUD Daya tanpa dibayar sama sekali.

"Pledoi nanti kita lihat, yang jelas kami berharap keringanan. Apalagi selama ini kita tahu, terdakwa Andi Hadi sudah mengabdi di Rumah Sakit. Selain itu Alhamdulillah, tidak ada sama sekali yang dijangkiti virus kan," ujarnya.

Tak hanya itu kata Muhibar, kliennya menyadari perbuatannya, "Terdakwa sudah menyadari dan menyesali perbuatannya," bebernya lagi. Baca Lagi : 4 Atlet Sulsel Terima Bonus dari Gubernur Hari Ini, Totalnya Rp55 Juta

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menetapkan sidang putusan akan dibacakan pada Senin 14 September mendatang. "Kita tunda putusannya pekan depan, hari Senin tanggal 14. Kami akan mendiskusikan dulu sebelum mengambil keputusan," pungkas Ibrahim.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Deretan Bangkai Mobil...
Deretan Bangkai Mobil di Halaman Gedung DPRD Makassar setelah Diamuk Massa
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Terungkap! Rachmawati...
Terungkap! Rachmawati Resmi Jadi Istri Sirih Iqbal Asnan Eks Kasatpol PP Makassar sejak 2019
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap 6 Media di Makassar
Jadi Pemateri Sosialsasi...
Jadi Pemateri Sosialsasi Perda, Humas UNM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Rekomendasi
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Sukun Disebut Superfood...
Sukun Disebut Superfood Lokal Indonesia, Guru Besar IPB Beberkan Keunggulannya
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved