Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Pemuda di Luwu Timur Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Aparat kepolisian Polres Luwu Timur menetapkan enam orang pemuda di Wasuponda sebagai tersangka usai mengambil jenazah Covid-19 secara paksa. Penetapan tersangka disampaikan Kapolres AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora saat rilis, Jumat (17/9).
Enam orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Yolanda alias Yolan (22), Zulfikar (20), Sophian (31), Andriawan (27), Chandra (21), dan Aditya (23).
Baca Juga: Mapolres Luwu Timur.
Saat mobil jenazah tiba di rumah duka, para tersangka mengamuk sambil berteriak-teriak bahwa almarhum tidak terpapar Covid-19, bahkan pelaku menghiraukan petugas kepolisian yang melarang menurunkan jenazah dari mobil.
"Para pelaku merusak mobil dengan cara memukul kaca samping yang mengakibatkan kaca pecah, dan membuka paksa pintu belakang mobil sehingga merusak hidrolik pintu belakang bengkok sampai tidak bisa dipakai lagi," jelasnya.
Enam orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Yolanda alias Yolan (22), Zulfikar (20), Sophian (31), Andriawan (27), Chandra (21), dan Aditya (23).
Baca Juga: Mapolres Luwu Timur.
Saat mobil jenazah tiba di rumah duka, para tersangka mengamuk sambil berteriak-teriak bahwa almarhum tidak terpapar Covid-19, bahkan pelaku menghiraukan petugas kepolisian yang melarang menurunkan jenazah dari mobil.
"Para pelaku merusak mobil dengan cara memukul kaca samping yang mengakibatkan kaca pecah, dan membuka paksa pintu belakang mobil sehingga merusak hidrolik pintu belakang bengkok sampai tidak bisa dipakai lagi," jelasnya.
(luq)