Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemindahan sebanyak 115 warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Foto/Dok Ditjenpas
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemindahan sebanyak 115 warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan . Warga binaan tersebut dipindahkan guna mendukung proses pembinaan yang lebih efektif.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti memerinci, 79 warga binaan berasal dari wilayah Sulawesi Selatan dan 36 warga binaan lainnya dari wilayah Jawa Timur.
"Penempatan warga binaan high risk di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan," ujar Rika dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: 55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Rika menambahkan, pemindahan warga binaan ini juga dilakukan sebagai bagian dari kebijakan penguatan pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan seluruh Indonesia. "Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia," kata Rika.
Rika menjelaskan, sebanyak 79 warga binaan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada 17 Juli 2026. Selanjutnya, mereka menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya.
Kemudian, pada 19 Juli 2026, sebanyak 36 warga binaan kategori high risk dari Jawa Timur bergabung dengan rombongan tersebut sehingga total menjadi 115 warga binaan. Selanjutnya, rombongan diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti memerinci, 79 warga binaan berasal dari wilayah Sulawesi Selatan dan 36 warga binaan lainnya dari wilayah Jawa Timur.
"Penempatan warga binaan high risk di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan," ujar Rika dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: 55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Rika menambahkan, pemindahan warga binaan ini juga dilakukan sebagai bagian dari kebijakan penguatan pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan seluruh Indonesia. "Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia," kata Rika.
Rika menjelaskan, sebanyak 79 warga binaan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada 17 Juli 2026. Selanjutnya, mereka menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya.
Kemudian, pada 19 Juli 2026, sebanyak 36 warga binaan kategori high risk dari Jawa Timur bergabung dengan rombongan tersebut sehingga total menjadi 115 warga binaan. Selanjutnya, rombongan diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
Lihat Juga :