Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta, Ambil Paksa Jenazah Rp7,5 Juta

Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:00 WIB
loading...
Warga Jakarta Tolak...
Warga Jakarta akan dikenakan sanksi apabila menolak mengikuti tes swab. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menggenakan sanksi apabila menolak mengikuti tes swab atau dengan sengaja menghindari testing Covid-19. Tak tanggung-tanggung, sanksi denda yang menolak tes swab mencapai Rp5 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang akan segera diparipurnakan. Rencananya paripurna pengesahan Perda tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta akan dilakukan pekan depan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yudhistira Hermawan, mengatakan, ada beberapa hal yang diatur mengenai sanksi, salah satunya sanksi terhadap orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR.

"Sanksinya sebesar Rp5 juta,"kata Yudhistira kepada wartawan, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Ini yang Ditunggu, Akan Ada Tes Swab PCR Seharga Rp200 Ribu)

Yudhis menjelaskan, pemberlakuan sanksi ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada warga yang minim kesadaran akan bahaya virus mematikan itu. Tidak ada maksud untuk mengambil untung dari perda khusus Covid-19 ini.

Selain itu, kata Yudhis, sanksi yang sama juga bakal dikenakan kepada warga yang tidak menerima, lalu mengambil jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan keluarga tanpa penerapan protokol kesehatan.

Bahkan dendanya bisa semakin naik kalau pengambilan paksa jenazah pasien corona ini dibarengi dengan ancaman kepada tenaga medis atau petugas pemakaman atau sopir ambulans. (Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Tes Swab COVID-19 di Puskesmas Gratis)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Pakar Militer Israel...
Pakar Militer Israel Akui Iran Berperang Melawan AS seperti Negara Adidaya Modern, Ini 4 Alasannya
Spanyol vs Argentina:...
Spanyol vs Argentina: Skor 0-0, Final Piala Dunia Berlanjut ke Extra Time
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
Berita Terkini
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved