Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta, Ambil Paksa Jenazah Rp7,5 Juta

Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:00 WIB
loading...
Warga Jakarta Tolak...
Warga Jakarta akan dikenakan sanksi apabila menolak mengikuti tes swab. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menggenakan sanksi apabila menolak mengikuti tes swab atau dengan sengaja menghindari testing Covid-19. Tak tanggung-tanggung, sanksi denda yang menolak tes swab mencapai Rp5 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang akan segera diparipurnakan. Rencananya paripurna pengesahan Perda tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta akan dilakukan pekan depan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yudhistira Hermawan, mengatakan, ada beberapa hal yang diatur mengenai sanksi, salah satunya sanksi terhadap orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR.

"Sanksinya sebesar Rp5 juta,"kata Yudhistira kepada wartawan, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Ini yang Ditunggu, Akan Ada Tes Swab PCR Seharga Rp200 Ribu)

Yudhis menjelaskan, pemberlakuan sanksi ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada warga yang minim kesadaran akan bahaya virus mematikan itu. Tidak ada maksud untuk mengambil untung dari perda khusus Covid-19 ini.

Selain itu, kata Yudhis, sanksi yang sama juga bakal dikenakan kepada warga yang tidak menerima, lalu mengambil jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan keluarga tanpa penerapan protokol kesehatan.

Bahkan dendanya bisa semakin naik kalau pengambilan paksa jenazah pasien corona ini dibarengi dengan ancaman kepada tenaga medis atau petugas pemakaman atau sopir ambulans. (Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Tes Swab COVID-19 di Puskesmas Gratis)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved