Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Polisi Ringkus Pemilik Rumah

Sabtu, 18 Maret 2023 - 14:45 WIB
loading...
Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Polisi Ringkus Pemilik Rumah
Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) menangkap Andi Irawan (34), Sabtu (18/3/2023). Andi ditangkap karena diduga sebagai pemilik rumah pabrik pil ekstasi. Foto SINDOnews
A A A
OKU TIMUR - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur) menangkap Andi Irawan (34), Sabtu (18/3/2023). Andi ditangkap karena diduga sebagai pemilik rumah pabrik pil ekstasi yang berada di daerah Muncak Kabau, Dusun VI, Desa Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel.



Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita puluhan butir pil ekstasi siap edar, dan bahan baku yang digunakan, seperti semen putih, soda api serta beberapa pewarna makanan bersama berbagai obat bermacam merk.

"Home industri ini sudah berjalan 1 tahun dengan jumlah produksi 50 hingga 100 butir per hari,” katanya.

Ditambahkan oleh Dwi, tersangka memproduksi ekstasi oplosan ini dengan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan. “Pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba,” katanya.

Dan disampaikan juga oleh Kapolres terhitung sejak Januari hingga hari ini Sabtu (18/3/2023) Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 15 kasus, dengan barang bukti sabu sebanyak 70 gram dan ekstasi sebanyak 128 butir dengan 18 orang tersangka.

“Ada yang sudah diproses hukum, ada juga yang rehabilitasi. Terima kasih kepada masyarakat yang mendukung kami dan banyak memberi informasi kepada kami,” katanya.
Kapolres juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya pengguna silahkan laporan ke polisi atau BNN untuk direhabilitasi sesuai program pemerintah.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2516 seconds (0.1#10.140)