Edan! Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Tertangkap Tangan Jual Pil Ekstasi
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Seorang ibu rumah tangga di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan nekat menjadi bandar narkoba berjualan Pil Ektasi. Tersangka Nopi Wulandari (31) ditangkap di Jembatan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi tak jauh dari lokasi penangkapan.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui tersangka sedang berada di Jembatan Batu Urip. “Tersangka ditangkap Senin (13/5) pukul 22.00 WIB. Ngaku dapat barang dari wilayah Kota Palembang,” kata Indra, Kamis (16/5/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik berisikan 15 butir pil berwarna hijau muda yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi. Kemudian tersangka diamankan ke Mapolres Lubuklinggau.
Dari pengakuan tersangka pil haram itu di beli dari kenalannya di Palembang dan diedarkan di Kota Lubuklinggau. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi tak jauh dari lokasi penangkapan.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui tersangka sedang berada di Jembatan Batu Urip. “Tersangka ditangkap Senin (13/5) pukul 22.00 WIB. Ngaku dapat barang dari wilayah Kota Palembang,” kata Indra, Kamis (16/5/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik berisikan 15 butir pil berwarna hijau muda yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi. Kemudian tersangka diamankan ke Mapolres Lubuklinggau.
Dari pengakuan tersangka pil haram itu di beli dari kenalannya di Palembang dan diedarkan di Kota Lubuklinggau. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)