Pabrik Sabu-sabu Rumahan di Pasuruan Digerebek Polres Malang, Dikendalikan Napi dari Lapas

Senin, 22 April 2024 - 16:14 WIB
loading...
Pabrik Sabu-sabu Rumahan di Pasuruan Digerebek Polres Malang, Dikendalikan Napi dari Lapas
Satresnarkoba Polres Malang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan sabu-sabu di Kabupaten Pasuruan. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Satresnarkoba Polres Malang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan sabu-sabu di Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini berawal dari adanya penangkapan salah satu tersangka pengedar sabu-sabu berinisial MZL, alias Pablo.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, penangkapan pengedar besar narkotika membuka tabir pabrik sabu yang diproduksi di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Diketahui pabrik pembuatan narkoba itu merupakan milik NK (40) warga Kecamatan Sumobito, Jombang dan IW (29), perempuan warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari kedua orang ini kemudian mengamankan satu orang tersangka lagi, berinisial MS (37), warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.



“Tersangka MZL alias Pablo ini ditangkap saat Operasi Pekat Semeru di Turen, Kabupaten Malang. Pengembangan kemudian ditemukanlah lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi, yang beralamat di Perumahan Batumas Blok D3, Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan," jelas Kompol Imam Mustolih.

Kemudian polisi mengamankan tiga orang, satu di antaranya merupakan istri siri dari SW alias BB, yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari SW alias BB, dan orang kepercayaannya berinisial GN, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pabrik Sabu-sabu Rumahan di Pasuruan Digerebek Polres Malang, Dikendalikan Napi dari Lapas


"Ada tiga orang tersangka yang diamankan dengan inisial NK, IW, dan MS. Dari tersangka disita sejumlah barang bukti di antaranya 1.940 pil neo protifed, 12 kotak serbuk merah, lima botol alkohol, dua jiriken berisi methanol, 12 kotak serbuk merah yang jadi bahan pembuatan sabu," tuturnya.

Dimana dari beroperasi selama dua bulan terakhir sejak Desember 2023, hingga Februari 2024, berhasil sebanyak lima kali. Rinciannya pada bulan Desember 2023 memproduksi dua kali dan bulan Januari 2024 sebanyak satu kali.



“Kemudian pada Februari 2024, ada dua kali pembuatan. Empat kali pembuatan awal ini merupakan uji coba dari para tersangka, berhasil membuat, dan yang terakhir diedarkan oleh tersangka atas nama MZL alias Pablo," bebernya.

Kompol Imam Mustolih menambahkan, dari penjualan narkotika itu tersangka NK dan MS mendapatkan penghasilan Rp 2 juta per bulannya. Sedangkan IW, yang merupakan pemodal dari usaha pabrik sabu-sabu mendapat keuntungan Rp10 juta per bulan.

Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 113 ayat 1 dan atau 129 huruf a dan b, dan atau Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)