Bejat! Oknum Guru Ngaji di Lubuklinggu Cabuli 2 Bocah Santriwati
Senin, 13 Maret 2023 - 18:56 WIB
loading...
Oknum guru ngaji ini hanya bisa pasrah usai ditangkap polisi atas kasus pencabulan 2 santriwatinya. Foto: Istimewa
A
A
A
LUBUKLINGGAU - M Yusuf (34), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau , Sumatera Selatan hanya bisa pasrah saat perbuatan bejatnya terbongkar. Guru ngaji ini tega mencabuli dua bocah santriwatinya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan bahwa tersangka telah melakukan aksi pencabulan pada dua anak perempuan berumur 10 tahun dan 8 tahun yang merupakan santriwati di tempatnya tinggal dan mengajar.
Baca juga: 2 Kali Tak Datang Diperiksa, Oknum Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Dijemput Paksa
"Tersangka telah diringkus Tim Macan dan Unit PPA Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau saat berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)," ujar Harissandi, Senin (13/3/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti baju gamis lengan panjang warna pink bermotif kartun, celana pendek warna coklat, celana dalam warna pink, dan kerudung warna putih milik korban.
"Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak Pasal 82 (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan bahwa tersangka telah melakukan aksi pencabulan pada dua anak perempuan berumur 10 tahun dan 8 tahun yang merupakan santriwati di tempatnya tinggal dan mengajar.
Baca juga: 2 Kali Tak Datang Diperiksa, Oknum Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Dijemput Paksa
"Tersangka telah diringkus Tim Macan dan Unit PPA Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau saat berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)," ujar Harissandi, Senin (13/3/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti baju gamis lengan panjang warna pink bermotif kartun, celana pendek warna coklat, celana dalam warna pink, dan kerudung warna putih milik korban.
"Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak Pasal 82 (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya.
Lihat Juga :