2 Kali Tak Datang Diperiksa, Oknum Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Dijemput Paksa

Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:43 WIB
loading...
2 Kali Tak Datang Diperiksa,...
Guru ngaji di Malang yang diduga mencabuli muridnya bakal dipanggil paksa polisi. Terduga pelaku berinisial K (72) dipanggil paksa karena dua kali tidak memenuhi panggilan polisi. Foto ilustrasi
A A A
MALANG - Guru ngaji di Malang yang diduga mencabuli muridnya bakal dipanggil paksa polisi. Terduga pelaku berinisial K (72) warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polres Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik membenarkan, dua panggilan kepolisian yang belum dihadiri oleh terduga pelaku. Bahkan terduga pelaku juga tidak diketahui keberadaannya ketika didatangi di rumahnya.



"Kita juga melakukan atau mendatangi rumah kosong dan ini dari pihak Satreskrim pemanggilan kedua, apabila yang bersangkutan masih tetap tidak hadir," ucap Achmad Taufik, dikonfirmasi di Mapolres Malang, pada Sabtu pagi (28/1/2023).

Rencananya hari ini kepolisian bakal membuatkan kembali surat pemanggilan ke oknum guru mengaji yang diduga mencabuli muridnya. Jika memang sudah jadi, maka pekan depan surat itu rencana akan dikirimkan ke terduga pelaku.

Namun bila terduga pelaku kembali tak hadir, maka pihaknya akan membawanya secara paksa dengan mencarinya. Mengingat saat ini polisi belum menemukan keberadaan pelaku di rumahnya yang telah kosong.

"Hari ini akan dibuat pemanggilan keduanya. Minggu depan sudah diluncurkan untuk surat pemanggilan. Kami melakukan upaya paksa dengan cara melakukan atau membawa secara paksa untuk dimintai keterangan di sini," imbuhnya.

Taufik menyebut sejuah ini Satreskrim Polres Malang memang belum menetapkan K sebagai tersangka. Sebab penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dan menunggu beberapa alat bukti tambahan, termasuk keterangan dari K yang masih akan ditunggu.

"Nanti menunggu dari terduga ini datang, kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, baru kita gelar perkara internal. Dan juga menetapkan bisa atau tidaknya dinaikkan menjadi status tersangka," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru mengaji diamankan oleh kepolisian karena diduga mencabuli tiga muridnya saat berada di rumah.

Ketiga korban dicabuli dengan modus akan didoakan sehingga dengan leluasa sang kakek ini juga meraba-raba organ vital ketiga korban yang masih berusia anak di bawah umur.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3158 seconds (0.1#10.140)