Berdalih Ajarkan Doa, Guru Ngaji di Malang Diduga Cabuli 3 Muridnya

Rabu, 25 Januari 2023 - 08:34 WIB
loading...
Berdalih Ajarkan Doa,...
Seorang kakek di Malang yang menjadi guru ngaji dilaporkan polisi karena mencabuli tiga muridnya.Foto/ilustrasi
A A A
MALANG - Kakek di Malang harus berurusan dengan polisi karena tega mencabuli tiga murid mengajinya. Kakek berinisial K (72) asal Desa Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini diamankan setelah dilaporkan mencabuli tiga korban yang merupakan murid ngajinya.

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, tiga korban dugaan pencabulan ini berinisial NAK (9), EYP (10), dan ACC (12). Kasus ini sendiri telah dilaporkan dan diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, pada Senin kemarin (23/1/2023).

"Mereka dicabuli dalam waktu yang berbeda. NAK dicabuli pada Januari 2023, EYP dicabuli pada Desember 2022, dan ACC pada akhir tahun 2021 hingga Januari 2022 lalu," ucap Wahyu Rizki Saputro saat dihubungi Rabu pagi (25/1/2023).

Baca juga: Tragis! Terima Telepon sambil Pakai Headset di Dekat Rel, Warga Madiun Tewas Tersambar Kereta Api

Awalnya pelaku berpura-pura mengajarkan doa dan memberinya doa kepada salah satu korban berinisial NAK. Awalnya korban dipegang di bagian kepala atas hingga akhirnya tangannya memegang organ sensitif korban.

"Lalu berlanjut pelaku memegang dada korban NAK. Berlanjut tangan pelaku masuk ke dalam baju korban dan meremas payudaranya. Korban pun tidak ada perlawanan karena takut kepada pelaku selaku guru mengajinya. Bejatnya, usai melampiaskan aksinya pelaku memberi korban uang bervariasi. Setelah melakukan pelecehan itu korban diberi uang Rp 2 ribu hingga 5 ribu dan disuruh pulang," ujarnya.

Korban yang menerima perlakuan itu akhirnya mengadukan ke orang tuanya hingga kabar 8t7 tersebar ke ketua RT setempat. Sang ketua RT ini akhirnya mendatangi rumah pelaku untuk melakukan klarifikasi, tapi pelaku berkilah dan menyebut kalau kabar tersebut hanya fitnah.

"Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam yang diperiksa, yakni satu pelapor orang tua korban, 3 korban dan 2 saksi. Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Pelaku terancam Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2611 seconds (0.1#10.140)