Jadi Otak Penganiayaan hingga Tewas, Wanita Hamil Berparas Cantik Ditangkap Polisi

Senin, 13 Maret 2023 - 13:05 WIB
loading...
Jadi Otak Penganiayaan...
Wanita cantik yang tengah hamil, ditangkap Tim Sus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, karena menjadi otak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Heri Capri Sihombing hingga tewas. Foto/iNews TV/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Seorang wanita muda beroaras cantik yang tengah hamil, ditangkap Timsus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, karena diduga menjadi otak penganiayaan. Wanita berinisial JI tersebut, memerintahkan dua pria SA dan MR untuk menganiaya korban, Heri Capri Sihombing.



Korban penganiayaan akhirnya tewas, usai menjalani perawatan medis selama dua hari di rumah sakit. Korban penganiayaan tersebut, tewas akibat mengalami luka sangat parah di kepala bagian belakang.



Dalam rekaman CCTV, terlihat detik-detik aksi penganiayaan sadis yang dilakukan SA dan MR. Terlihat para pelaku memukul korban berulang kali, hingga menyeretnya di jalan. Bahkan istri korban yang berupaya melindungi korban, tak diperdulikan oleh para pelaku penganiayaan.



Rekaman CCTV tentang penganiayaan tersebut, akhirnya viral di media sosial, dan petugas Satreskrim Polrestabes Medan, langsung mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap SA dan MR. Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penganiayaan terhadap korban tersebut, terjadi pada Desember 2022.

Jadi Otak Penganiayaan hingga Tewas, Wanita Hamil Berparas Cantik Ditangkap Polisi


"Penganiayaan ini motifnya hutang piutang. Korban memiliki utang kepada JI yang merupakan otak dari penganiayaan tersebut, sebesar Rp2 juta. JI kemudian menghubungi rekan-rekan laki-lakinya untuk menganiaya korban, sebab utang itu tak kunjung dibayar," tutur Fathir.



Didasari rasa solidaritas, para pelaku penganiayaan langsung mendatangi korban, melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa dibayar oleh JI. Para pelaku penganiayaan ini sempat kabur ke luar wilayah Sumatera Utara, namun akhirnya berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2514 seconds (0.1#10.140)