Misteri Patih Kerajaan Sumedang dan Larangan Mengenakan Baju Batik

Senin, 13 Maret 2023 - 07:22 WIB
loading...
Misteri Patih Kerajaan Sumedang dan Larangan Mengenakan Baju Batik
Mahkota Binokasih tersimpan di Museum Geusan Ulun. Mahkota Kerajaan Pajajaran tersebut, diserahkan kepada Prabu Geusan Ulun oleh para Kandaga Lante Kerajaan Pajajaran. Foto/Dok. sumedangtandang.com
A A A
Kerajaan Pajajaran dilanda kekacauan saat dipimpin Ratu Sakti. Sebagai pengganti Prabu Siliwangi, ratu Sakti yang bertabiat buruk, justru membawa Kerajaan Pajajaran pada langkah surut.



Kisah keburukan tabiat Ratu Sakti ini, diulas Fery Taufiq El-Jaquene dalam bukunya yang berjudul "Hitam Putih Pajajaran, Dari Kejayaan Hingga Keruntuhan Kerajaan Pajajaran".



Dalam buku tersebut, Fery juga menyebutkan munculnya harapan baru, saat Ratu Nilakendra naik tahta pada tahun 1551 Masehi, setelah Ratu Sakti tewas. Kenyataannya, Ratu Nilakendra yang memerintah Kerajaan Pajajaran selama 15 tahun, yakni tahun 1551-1567 Masehi, justru tersesat pada Sekte Tantra yang dianutnya.



Sebagai raja, Ratu Nilakendra tidak melanggar larangan adat apapun, tetapi dia terjebak dalam aliran Tantra. Yakni aliran yang rutinitas melakukan meditasi, dengan mengolaborasikan simbol Yoni dan Lingga.

Artinya, dalam melakukan ritual meditasi, Ratu Nilakendra juga melakukan persetubuhan dengan sejumlah wanita. Aliran ini juga dianut raja terakhir Kerajaan Singasari, Kertanegara.

Saat Ratu Nilakendra, terjerumus dalam aliran mistis Tantra di saat kerajaannya menghadapi ancaman serangan dari Banten, dan Demak. Tak hanya itu, kala itu rakyat di Kerajaan Pajajaran, juga tengah dilanda kelaparan hingga terpaksa menggunakan cara apapun untuk menyambung hidup.

Rakyat di Kerajaan Pajajaran, dibuat semakin kesal. Saat mereka kelaparan dan tak mendapatkan uluran tangan dari kerajaan. Justru Ratu Nilakendra memperindah keraton, dengan membangun taman yang megah.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)