Mencari Keadilan, Nenek Korban Pencabulan di Sukabumi Lapor Kejagung
Rabu, 01 Maret 2023 - 22:11 WIB
loading...
Seorang nenek asal Sukabumi, Jawa Barat berinisial SAI (61) mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proses hukum cucunya yang menjadi korban pencabulan. (Ist)
A
A
A
SUKABUMI - Seorang nenek asal Sukabumi , Jawa Barat berinisial SAI (61) mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proses hukum cucunya yang menjadi korban pencabulan . Ia merasa kecewa dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak berpihak kepada korban.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan ini melibatkan paman korban berinisial RP alias Dede (31). RP yang telah menjadi terdakwa akan menjalani sidang tuntutan, Kamis (2/3/2023) besok.
SAI membeberkan beberapa kekecewaannya terhadap kinerja JPU dalam sidang, di antaranya dia tak diberitahu oleh jaksa tentang jalannya persidangan.
"Pas sidang terakhir hari Kamis, 24 Februari lalu, saya sama sekali enggak tahu kalau sidang udah mulai. Padahal saya sama kuasa hukum sudah dari jam 8 pagi di pengadilan," kata SAI saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).
SAI dan kuasa hukumnya pun tak mendapat penjelasan dari JPU mengapa tak diberitahu tentang jalannya persidangan yang beragendakan sidang meringankan bagi terdakwa.
Dalam persidangan, JPU juga tak menghadirkan dokter dari RS Secapa Polri Kota Sukabumi sebagai ahli dari pihaknya. Padahal, menurut SAI, dokter dari RS Secapa Polri adalah yang pertama kali menangani visum dan pemeriksaan fisik terhadap kelamin korban.
"Padahal dokter RS Secapa Polri Kota Sukabumi itu yang memerintahkan agar saya segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atas apa yang telah menimpa pada cucu saya," ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan ini melibatkan paman korban berinisial RP alias Dede (31). RP yang telah menjadi terdakwa akan menjalani sidang tuntutan, Kamis (2/3/2023) besok.
SAI membeberkan beberapa kekecewaannya terhadap kinerja JPU dalam sidang, di antaranya dia tak diberitahu oleh jaksa tentang jalannya persidangan.
"Pas sidang terakhir hari Kamis, 24 Februari lalu, saya sama sekali enggak tahu kalau sidang udah mulai. Padahal saya sama kuasa hukum sudah dari jam 8 pagi di pengadilan," kata SAI saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).
SAI dan kuasa hukumnya pun tak mendapat penjelasan dari JPU mengapa tak diberitahu tentang jalannya persidangan yang beragendakan sidang meringankan bagi terdakwa.
Dalam persidangan, JPU juga tak menghadirkan dokter dari RS Secapa Polri Kota Sukabumi sebagai ahli dari pihaknya. Padahal, menurut SAI, dokter dari RS Secapa Polri adalah yang pertama kali menangani visum dan pemeriksaan fisik terhadap kelamin korban.
"Padahal dokter RS Secapa Polri Kota Sukabumi itu yang memerintahkan agar saya segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atas apa yang telah menimpa pada cucu saya," ungkapnya.
Lihat Juga :