Mencari Keadilan, Nenek Korban Pencabulan di Sukabumi Lapor Kejagung
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Seorang nenek asal Sukabumi , Jawa Barat berinisial SAI (61) mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proses hukum cucunya yang menjadi korban pencabulan . Ia merasa kecewa dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak berpihak kepada korban.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan ini melibatkan paman korban berinisial RP alias Dede (31). RP yang telah menjadi terdakwa akan menjalani sidang tuntutan, Kamis (2/3/2023) besok.
SAI membeberkan beberapa kekecewaannya terhadap kinerja JPU dalam sidang, di antaranya dia tak diberitahu oleh jaksa tentang jalannya persidangan.
"Pas sidang terakhir hari Kamis, 24 Februari lalu, saya sama sekali enggak tahu kalau sidang udah mulai. Padahal saya sama kuasa hukum sudah dari jam 8 pagi di pengadilan," kata SAI saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).
SAI dan kuasa hukumnya pun tak mendapat penjelasan dari JPU mengapa tak diberitahu tentang jalannya persidangan yang beragendakan sidang meringankan bagi terdakwa.
Dalam persidangan, JPU juga tak menghadirkan dokter dari RS Secapa Polri Kota Sukabumi sebagai ahli dari pihaknya. Padahal, menurut SAI, dokter dari RS Secapa Polri adalah yang pertama kali menangani visum dan pemeriksaan fisik terhadap kelamin korban.
"Padahal dokter RS Secapa Polri Kota Sukabumi itu yang memerintahkan agar saya segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atas apa yang telah menimpa pada cucu saya," ungkapnya.
Baca: Berbelit-belit dan Tidak Jujur, Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Terancam Hukuman Berat.
SAI menuturkan, yang makin membuatnya tertekan ketika JPU menolak hasil visum korban yang menurut mereka tidak sesuai standar kepolisian. "Padahal hasil visum tersebut sudah melalui proses rujukan dari Polres Sukabumi Kota dan dari hasil visual terlihat jelas ada kerusakan selaput darah di kemaluan cucu saya," katanya.
Kuasa hukum SAI, Yoseph Luturyali membenarkan, kliennya telah membuat surat pengaduan kepada Kejagung tertanggal 20 Februari 2023. Yoseph berharap JPU berpihak kepada korban sebagaimana tugas JPU pada umumnya dan bekerja secara maksimal dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa agar memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Surat tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung melalui jalur Laporan Pengaduan Masyarakat ditanggal yang sama 20 Februari 2023." kata Yoseph.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan ini melibatkan paman korban berinisial RP alias Dede (31). RP yang telah menjadi terdakwa akan menjalani sidang tuntutan, Kamis (2/3/2023) besok.
SAI membeberkan beberapa kekecewaannya terhadap kinerja JPU dalam sidang, di antaranya dia tak diberitahu oleh jaksa tentang jalannya persidangan.
"Pas sidang terakhir hari Kamis, 24 Februari lalu, saya sama sekali enggak tahu kalau sidang udah mulai. Padahal saya sama kuasa hukum sudah dari jam 8 pagi di pengadilan," kata SAI saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).
SAI dan kuasa hukumnya pun tak mendapat penjelasan dari JPU mengapa tak diberitahu tentang jalannya persidangan yang beragendakan sidang meringankan bagi terdakwa.
Dalam persidangan, JPU juga tak menghadirkan dokter dari RS Secapa Polri Kota Sukabumi sebagai ahli dari pihaknya. Padahal, menurut SAI, dokter dari RS Secapa Polri adalah yang pertama kali menangani visum dan pemeriksaan fisik terhadap kelamin korban.
"Padahal dokter RS Secapa Polri Kota Sukabumi itu yang memerintahkan agar saya segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atas apa yang telah menimpa pada cucu saya," ungkapnya.
Baca: Berbelit-belit dan Tidak Jujur, Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Terancam Hukuman Berat.
SAI menuturkan, yang makin membuatnya tertekan ketika JPU menolak hasil visum korban yang menurut mereka tidak sesuai standar kepolisian. "Padahal hasil visum tersebut sudah melalui proses rujukan dari Polres Sukabumi Kota dan dari hasil visual terlihat jelas ada kerusakan selaput darah di kemaluan cucu saya," katanya.
Kuasa hukum SAI, Yoseph Luturyali membenarkan, kliennya telah membuat surat pengaduan kepada Kejagung tertanggal 20 Februari 2023. Yoseph berharap JPU berpihak kepada korban sebagaimana tugas JPU pada umumnya dan bekerja secara maksimal dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa agar memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Surat tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung melalui jalur Laporan Pengaduan Masyarakat ditanggal yang sama 20 Februari 2023." kata Yoseph.
(nag)