Berbelit-belit dan Tidak Jujur, Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Terancam Hukuman Berat

Kamis, 16 Februari 2023 - 20:34 WIB
loading...
Berbelit-belit dan Tidak Jujur, Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Terancam Hukuman Berat
Suasana sidang kasus pencabulan keponakan oleh pamannya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Sidang kasus pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, memasuki babak baru. Dua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan, untuk memberikan keterangan terkait bukti-bukti pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada keponakannya sendiri.



Persidangan kasus pencabulan tersebut berlangsung tertutup. Nenek korban, berinisial SAI (60) yang menghadiri sidang tersebut mengatakan, saksi ahli membenarkan adanya benda tumpul yang masuk ke vagina korban, yang ukurannya lebih besar 2,5-3 cm dari jari manusia.



Benda tumpul itu, menurut SAI dari keterangan saksi ahli disebutkan, benda tumpul itu tidak menyentuh ke selaput dara, tapi merusak dinding di bagian tengah yang mengalami lecet.



"Intinya ini kan sudah, jelas hakim sudah nanya, bahwa ini sudah terjadi ada pelecehan seksual, di situ mencoba menerobos cuma mungkin vagina anak lebih kecil, jadi dia sulit untuk masuk lebih dalam. Namun, tetap pelaku tidak mengakui, padahal hakim sudah menyebut ini sudah terjadi," ujar SAI.

Lebih lanjut SAI mengatakan, dalam persidangan tersebut, hakim terus bertanya kepada terdakwa saat melakukan pencabulan apakah menggunakan penis, tangan atau pakai kaki. Akan tetapi terdakwa tetap tidak mau mengakuinya. Hingga akhirnya hakim memberikan pilihan kepada terdakwa, mau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, dan tetap terdakwa tidak mau mengaku.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja mengatakan, ada atau tidaknya selaput dara yang rusak, hal tersebut tidak mempengaruhi dakwaan. Alasannya karena saksi ahli menerangkan sudah ada kerusakan dalam vagina korban, yang berarti sudah ada perbuatan pencabulan tersebut.



"Dia tidak merasa melakukan, itu kan hak dia. Mau dia menjawab keberatan silahkan, itu hak dia. Justru (itu akan) memperberat hukuman, karena berbelit-belit. Dia tidak berterus terang, itu kan bagian dari pertimbangan putusan hakim," ujar Jaja menegaskan.

Jaja menambahkan, dari terdakwa tidak kooperatif, tidak mengaku dan tidak jujur, itu merupakan bagian dari yang memberatkan, karena terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang. Dan dalam persidangan tersebut, hal yang meringankan itu jika dia bersikap jujur. Namun hal itu tidak dilakukan terdakwa.

Sidang ketiga kasus pencabulan keponakan oleh pamannya sendiri tersebut, sempat tertunda sepekan karena saksi ahli berhalangan hadir. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Himelda Sidabalok menghadirkan dua saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH, yakni dokter kandungan, Candra Novi Ricardo dan dokter forensik, Nurul Aida Fathya yang melakukan visum kepada korban.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)