Berbelit-belit dan Tidak Jujur, Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Terancam Hukuman Berat
Kamis, 16 Februari 2023 - 20:34 WIB
loading...
Suasana sidang kasus pencabulan keponakan oleh pamannya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Sidang kasus pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, memasuki babak baru. Dua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan, untuk memberikan keterangan terkait bukti-bukti pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada keponakannya sendiri.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pria di Bangkalan Kembali Dijebloskan Tahanan usai Perkosa Mantan Istri
Persidangan kasus pencabulan tersebut berlangsung tertutup. Nenek korban, berinisial SAI (60) yang menghadiri sidang tersebut mengatakan, saksi ahli membenarkan adanya benda tumpul yang masuk ke vagina korban, yang ukurannya lebih besar 2,5-3 cm dari jari manusia.
Benda tumpul itu, menurut SAI dari keterangan saksi ahli disebutkan, benda tumpul itu tidak menyentuh ke selaput dara, tapi merusak dinding di bagian tengah yang mengalami lecet.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pria di Bangkalan Kembali Dijebloskan Tahanan usai Perkosa Mantan Istri
Persidangan kasus pencabulan tersebut berlangsung tertutup. Nenek korban, berinisial SAI (60) yang menghadiri sidang tersebut mengatakan, saksi ahli membenarkan adanya benda tumpul yang masuk ke vagina korban, yang ukurannya lebih besar 2,5-3 cm dari jari manusia.
Benda tumpul itu, menurut SAI dari keterangan saksi ahli disebutkan, benda tumpul itu tidak menyentuh ke selaput dara, tapi merusak dinding di bagian tengah yang mengalami lecet.
Lihat Juga :