Gelapkan 915 Galon Air Minum, Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MUARA ENIM - BY (33), warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi karena diduga menggelapkan galon air di tempatnya bekerja. BY kesehariaannya bekerja sebagai pengantar galon ke PT Bukit Asam (PTBA) dan Pasar Umum.
Plh Kapolsek Lawang Kidul Muaraenim, Iptu Yulisman mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya menerima adanya laporan. "Pelaku dilaporkan oleh pihak manajemen perusahaan, Romlah (57), karena diduga telap menggelapkan 915 galon berisi air minum di perusahaan tersebut," ujar Iptu Yulisman, Rabu (1/3/2023).
Dijelaskan Yulisman, pelapor Romlah awalnya memeriksa logistik perusahaan yang berada di Gudang di Jalan Raya Baturaja-Tanjung Buhuk, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang kidul, Kabupaten Muara Enim.
"Saat pemeriksaan itu, pelapor mendapati ratusan galon air minum tidak berada di tempatnya. Melihat hal itu, dirinya pun membuat laporan polisi," jelasnya.
Dari laporan tersebut, lanjut Yulisman, petugas Unit Reserse Kriminal melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terduga pelaku. "Pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim beserta sejumlah barang bukti," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut di antaranya 1 lembar surat perjanjian penggantian, 1 lembar surat jalan galon masuk ke gudang sebanyak 1.100 galon, dan 1 unit handphone Samsung A10s warna hitam.
"Tersangka melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan," jelasnya.
Plh Kapolsek Lawang Kidul Muaraenim, Iptu Yulisman mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya menerima adanya laporan. "Pelaku dilaporkan oleh pihak manajemen perusahaan, Romlah (57), karena diduga telap menggelapkan 915 galon berisi air minum di perusahaan tersebut," ujar Iptu Yulisman, Rabu (1/3/2023).
Dijelaskan Yulisman, pelapor Romlah awalnya memeriksa logistik perusahaan yang berada di Gudang di Jalan Raya Baturaja-Tanjung Buhuk, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang kidul, Kabupaten Muara Enim.
"Saat pemeriksaan itu, pelapor mendapati ratusan galon air minum tidak berada di tempatnya. Melihat hal itu, dirinya pun membuat laporan polisi," jelasnya.
Dari laporan tersebut, lanjut Yulisman, petugas Unit Reserse Kriminal melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terduga pelaku. "Pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim beserta sejumlah barang bukti," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut di antaranya 1 lembar surat perjanjian penggantian, 1 lembar surat jalan galon masuk ke gudang sebanyak 1.100 galon, dan 1 unit handphone Samsung A10s warna hitam.
"Tersangka melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan," jelasnya.
(don)