Penyidik Pajak Serahkan Pengemplang Pajak Rp740 Juta ke Kejari Jakut
Rabu, 15 Februari 2023 - 16:13 WIB
loading...
Tersangka penggelapan pajak sebesar Rp740 juta diserahkan penyidik pajak DJP Jakarta Utara ke Kejari Jakarta Utara, Rabu 15 Februari 2023. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Tersangka penggelapan pajak sebesar Rp740 juta diserahkan penyidik pajak DJP Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu 15 Februari 2023. Tersangka berinisial CL (63) merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok di mana perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha penjualan batu split.
Dalam penggelapan pajaknya, tersangka memungut pajak dari konsumen namun tidak membayarkan kepada negara sehingga negara dirugikan sebesar Rp740.397.960.
Baca juga: Otak Penembakan Bos Pelayaran Dilaporkan ke Polisi Terkait Penggelapan Pajak
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan tersangka CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.
"Tersangka memungut pajak selama setahun sejak Januari sampai Desember 2016, dan selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara," ujar Selamat.
Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat 3.
Dalam penggelapan pajaknya, tersangka memungut pajak dari konsumen namun tidak membayarkan kepada negara sehingga negara dirugikan sebesar Rp740.397.960.
Baca juga: Otak Penembakan Bos Pelayaran Dilaporkan ke Polisi Terkait Penggelapan Pajak
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan tersangka CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.
"Tersangka memungut pajak selama setahun sejak Januari sampai Desember 2016, dan selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara," ujar Selamat.
Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat 3.
Lihat Juga :