Kapolres Ngada Harus Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba
Rabu, 12 Maret 2025 - 12:05 WIB
loading...
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sukmaatmaja harus dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan keterlibatan penyalahgunaan narkoba. Foto/Ist
A
A
A
NGADA - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai bahwa Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sukmaatmaja harus dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan keterlibatan penyalahgunaan narkoba. Jeratan asal berlapis itu, kata Bambang, karena kejahatan seksual terhadap anak termasuk dalam kejahatan luar biasa.
Terlebih, perilaku keji Fajar telah mencoreng nama baik institusi Polri dan negara. “Kejahatan seksual pada anak di bawah umur disepakati oleh negara termasuk extra ordinary crime dan the most serious crime," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2025).
Menurutnya, Polri harus bisa menuntaskan proses pidana pada pelaku, dan mendakwakan dengan pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Di sisi lain, Bambang juga mendorong agar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) segera memecat Fajar. Namun dia meminta agar proses pidana dilakukan secara transparan, dan tidak berhenti pada proses sidang etik profesi saja.
"Satu kata 'PECAT' dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara," katanya.
Terlebih, perilaku keji Fajar telah mencoreng nama baik institusi Polri dan negara. “Kejahatan seksual pada anak di bawah umur disepakati oleh negara termasuk extra ordinary crime dan the most serious crime," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2025).
Menurutnya, Polri harus bisa menuntaskan proses pidana pada pelaku, dan mendakwakan dengan pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Di sisi lain, Bambang juga mendorong agar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) segera memecat Fajar. Namun dia meminta agar proses pidana dilakukan secara transparan, dan tidak berhenti pada proses sidang etik profesi saja.
"Satu kata 'PECAT' dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara," katanya.
Lihat Juga :