Polda Sulsel Tangkap Mantan Dirut PT CLM yang Diduga Melanggar UU Minerba
Kamis, 23 Februari 2023 - 15:13 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan yang diduga melanggar UU Minerba. Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Polda Sulsel Tegaskan Pengawal Liar Ambulans Dilarang
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," bunyi surat tersebut yang ditandatangani Kompol Herly Purnama dan Kombes Helmi Warta Kusuma Putra R, dikutip Kamis (23/2/2023).
Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan bahwa Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirut PT CLM melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Polda Sulsel Tegaskan Pengawal Liar Ambulans Dilarang
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," bunyi surat tersebut yang ditandatangani Kompol Herly Purnama dan Kombes Helmi Warta Kusuma Putra R, dikutip Kamis (23/2/2023).
Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan bahwa Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirut PT CLM melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
Lihat Juga :