Polda Sulsel Tangkap Mantan Dirut PT CLM yang Diduga Melanggar UU Minerba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan yang diduga melanggar UU Minerba. Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan Rabu (22/2/2023).
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," bunyi surat tersebut yang ditandatangani Kompol Herly Purnama dan Kombes Helmi Warta Kusuma Putra R, dikutip Kamis (23/2/2023).
Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan bahwa Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirut PT CLM melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
“Tidak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 11O atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, Yang dilakukan oleh Helmut Hermawan yang saat itu menjabat selaku dirut PT Citra Lampia Mandiri di JI. Soekarno Hatta No. 2, Desa Puncak lndah, Kec. Malili, Kab. Lutim," lanjut surat tersebut.
Halmut dikabarkan sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, Helmut terlebih dulu diperiksa di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan pada, Selasa,(21/2/2023). Helmut diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulsel.
Dalam proses penyidikan di Polsek Cilandak, Helmut sendiri dikabarkan kabur. Helmut sendiri akhirnya ditemukan di sebuah apartemen di Pondok Indah, Jakarta Selatan setelah dikepung oleh aparat gabungan dari Polda Sulsel, Polda Metro dan Bareskrim.
Sekedar informasi, Kemenkumham telah mengeluarkan surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.
Direktur Utama PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar mengaku telah berkantor setelah mendapat kepastian hukum sebagai pimpinan. Zainal mengaku melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan.
Dia menyampaikan, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu.
“Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktifitas," katanya.
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan Rabu (22/2/2023).
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," bunyi surat tersebut yang ditandatangani Kompol Herly Purnama dan Kombes Helmi Warta Kusuma Putra R, dikutip Kamis (23/2/2023).
Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan bahwa Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirut PT CLM melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
“Tidak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 11O atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, Yang dilakukan oleh Helmut Hermawan yang saat itu menjabat selaku dirut PT Citra Lampia Mandiri di JI. Soekarno Hatta No. 2, Desa Puncak lndah, Kec. Malili, Kab. Lutim," lanjut surat tersebut.
Halmut dikabarkan sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, Helmut terlebih dulu diperiksa di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan pada, Selasa,(21/2/2023). Helmut diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulsel.
Dalam proses penyidikan di Polsek Cilandak, Helmut sendiri dikabarkan kabur. Helmut sendiri akhirnya ditemukan di sebuah apartemen di Pondok Indah, Jakarta Selatan setelah dikepung oleh aparat gabungan dari Polda Sulsel, Polda Metro dan Bareskrim.
Sekedar informasi, Kemenkumham telah mengeluarkan surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.
Direktur Utama PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar mengaku telah berkantor setelah mendapat kepastian hukum sebagai pimpinan. Zainal mengaku melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan.
Dia menyampaikan, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu.
“Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktifitas," katanya.
(shf)