ABG Ini Jualan Narkoba Dicokok Polres Majalengka

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:22 WIB
loading...
ABG Ini Jualan Narkoba...
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka membekuk ABG inisial KFY (18), warga Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jabar pada pertenghan Juni lalu. (Foto/SINDOnews/Inin Nastain)
A A A
MAJALENGKA - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka membekuk ABG inisial KFY (18), warga Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jabar pada pertengahan Juni lalu.

Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 51 butir obat jenis pil trihexyphenidyl.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku ditangkap saat menjalankan bisnis haramnya, di Jalan Raya Rajagaluh menuju Sukahaji, tepatnya di Desa/Kecamatan Rajagaluh. (BACA JUGA: Nyamar Jadi Teknisi Vendor, Komplotan Ini Jarah Tower Seluler)

Saat kejadian, ditemulan sebanyak 51 butir obat jenis pil trihexyphenidyl di dalam tas selempang warna biru milik pelaku.

Kepada petugas, KFY mengaku melakukan aktivitas itu sejak lima bulan terakhir. Obat-obatan sendiri didapat dari seseorang di Kota Cirebon dengan harga Rp200. 000 per 100 butir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
BNN Gerebek Apartemen...
BNN Gerebek Apartemen Jadi Laboratorium Sabu di Cisauk
Polda Metro Gagalkan...
Polda Metro Gagalkan Peredaran 24,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Orang Ditangkap
Anak dan Istri Teriak...
Anak dan Istri Teriak Histeris saat Roma Irama Ditangkap Polisi
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved