Nyamar Jadi Teknisi Vendor, Komplotan Ini Jarah Tower Seluler

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:59 WIB
loading...
Nyamar Jadi Teknisi Vendor, Komplotan Ini Jarah Tower Seluler
Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Lukman Syarif menunjukkan barang bukti perangkat tower seluler yang dijarah para pelaku. Foto/Humas Polres Sukabumi
A A A
SUKABUMI - Polres Sukabumi meringkus YI (39), S (29), AS (29), dan ME (44), yang diduga komplotan penjarah perangkat tower seluler atau base transceiver station (BTS).

Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Lukman Syarif mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tiga vendor pemilik tower seluler yang kehilangan sejumlah perangkat BTS. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan. (BACA JUGA: 7 dari 30 Kecamatan di Bandung Nihil Kasus Positif Aktif COVID-19 )

"Hasil penyelidikan diperoleh ciri-ciri para pelaku. Setelah itu dilakukan penangkapan," kata AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadila saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. (BACA JUGA: Jasad Bayi Tanpa Lengan dan Tangan Digigit Anjing Gegerkan Warga Tasik )

Kronologi kejadian, ujar Kapolres Sukabumi, modus pelakusetiap beraksi berpura-pura sebagai petugas teknisi vendor yang sedang melakukan perawatan tower. (BACA JUGA: Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah Laki-laki dengan Iming-iming Uang )

Untuk membuka pintu dan masuk ke area tower, para pelaku menggunakan kunci palsu. Setelah masuk, mereka mengambil perangkat tower seluler. Seperti, modul base band UBBP E4 dan E6 merek Huwawei dan Ericsson.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 1 unit mobil Nissan Evalia warna abu-abu metalik nopol B 2896 POR, 1 set kunci L, 1 buah tang, 5 buah obeng, 2 kunci palsu, 3 kunci PAS, 14 unit UBPP Merek Huwawei, dan 1 modul baseband," ujar Kapolres Sukabumi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, tersangka YI, S, AS, dan ME, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)