Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Segera Disidangkan

Rabu, 08 Februari 2023 - 17:55 WIB
loading...
A A A
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 Februari 2023 di Rutan Malendeng Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.

Dia mengatakan, perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, M. Harun Sunadi No. PRINT-68/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama tersangka MEST.



Kemudian No. PRINT-67/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama tersangka II CW, dan No. PRINT-69/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama tersangka III AT.

Penyerahan tersangka korupsi tersebut, diterima langsung oleh Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Pingkan Gerungan, beserta Tim Penuntut Umum lainnya, dan tersangka didampingi oleh penasihat hukum.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3160 seconds (0.1#10.140)