Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Segera Disidangkan

Rabu, 08 Februari 2023 - 17:55 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
Kejati Sulawesi Utara (Sulut), menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sulut, terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan. Foto/Antara
A A A
MANADO - Kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk, segera disidangkan. Kejari Sulawesi Utara (Sulut), telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi tersebut, dari Polda Sulut.



Dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2020 itu, bersumber dari Dana Insentif Daerah. "Telah menerima tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk dengan tersangka masing-masing MEST, CW dan AK ," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk.



Dia mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka ini berawal pada tahun 2020, DPUPR Kabupaten Bolaang Mongondow, melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.891.783.000.



Tersangka MEST bertindak selaku pejabat pembuat komitmen, pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut, bersama-sama dengan tersangka CW (dalam berkas perkara terpisah) sebagai pengguna anggaran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow No. 46/2020 tanggal 10 Januari 2020, dan tersangka AK selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp2.967.324,700.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sulut No. PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.



Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 Februari 2023 di Rutan Malendeng Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.

Dia mengatakan, perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, M. Harun Sunadi No. PRINT-68/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama tersangka MEST.



Kemudian No. PRINT-67/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama tersangka II CW, dan No. PRINT-69/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama tersangka III AT.

Penyerahan tersangka korupsi tersebut, diterima langsung oleh Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Pingkan Gerungan, beserta Tim Penuntut Umum lainnya, dan tersangka didampingi oleh penasihat hukum.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2669 seconds (0.1#10.140)