Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Segera Disidangkan

Rabu, 08 Februari 2023 - 17:55 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
Kejati Sulawesi Utara (Sulut), menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sulut, terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan. Foto/Antara
A A A
MANADO - Kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk, segera disidangkan. Kejari Sulawesi Utara (Sulut), telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi tersebut, dari Polda Sulut.

Baca juga: Kejagung Periksa Staf Ahli dan Direktur Layanan Telekomunikasi Kemkominfo

Dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2020 itu, bersumber dari Dana Insentif Daerah. "Telah menerima tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk dengan tersangka masing-masing MEST, CW dan AK ," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk.



Dia mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka ini berawal pada tahun 2020, DPUPR Kabupaten Bolaang Mongondow, melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.891.783.000.

Baca juga: Kisah Pilu Ronggolawe, Prajurit Pemberani Majapahit tapi Berakhir Tragis

Tersangka MEST bertindak selaku pejabat pembuat komitmen, pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut, bersama-sama dengan tersangka CW (dalam berkas perkara terpisah) sebagai pengguna anggaran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow No. 46/2020 tanggal 10 Januari 2020, dan tersangka AK selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp2.967.324,700.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sulut No. PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Baca juga: Antisipasi Penipuan, Polda Kepri Perketat Pengawasan Penggalangan Dana di Medsos

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 Februari 2023 di Rutan Malendeng Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.

Dia mengatakan, perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, M. Harun Sunadi No. PRINT-68/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama tersangka MEST.

Baca juga: Kisah Pakubuwono III Dikejar Putri Madura Sambil Menghunus 2 Pusaka, Lari Terbirit-birit hingga Celananya Lepas

Kemudian No. PRINT-67/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama tersangka II CW, dan No. PRINT-69/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama tersangka III AT.

Penyerahan tersangka korupsi tersebut, diterima langsung oleh Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Pingkan Gerungan, beserta Tim Penuntut Umum lainnya, dan tersangka didampingi oleh penasihat hukum.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Rekomendasi
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Putin: Barat Coba Kacaukan...
Putin: Barat Coba Kacaukan Rusia karena Tak Mampu Mengalahkannya di Medan Perang
Langka, Putin Akui Rusia...
Langka, Putin Akui Rusia Krisis Bahan Bakar akibat Serangan Ukraina
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved