Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Segera Disidangkan

Rabu, 08 Februari 2023 - 17:55 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Segera Disidangkan
Kejati Sulawesi Utara (Sulut), menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sulut, terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan. Foto/Antara
A A A
MANADO - Kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk, segera disidangkan. Kejari Sulawesi Utara (Sulut), telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi tersebut, dari Polda Sulut.



Dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2020 itu, bersumber dari Dana Insentif Daerah. "Telah menerima tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk dengan tersangka masing-masing MEST, CW dan AK ," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk.



Dia mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka ini berawal pada tahun 2020, DPUPR Kabupaten Bolaang Mongondow, melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.891.783.000.



Tersangka MEST bertindak selaku pejabat pembuat komitmen, pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut, bersama-sama dengan tersangka CW (dalam berkas perkara terpisah) sebagai pengguna anggaran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow No. 46/2020 tanggal 10 Januari 2020, dan tersangka AK selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp2.967.324,700.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sulut No. PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6371 seconds (0.1#10.140)