Setu, Tukang Becak Pembobol Tabungan di BCA Rp320 Juta Dipenjara 10 Bulan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Setu, seorang tukang besak di Kota Surabaya, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setu divonis bersalah, karena terlibat dalam aksi pembobolan rekening tabungan di BCA senilai Rp320 juta.
Otak dari aksi pembobolan rekening tabungan di BCA tersebut, diketahui bernama Mohammad Thoha. Majelis hakim PN Surabaya, juga menyatakan Thoha bersalah dan dijatuhi hukum 3,5 tahun penjara.
Akibat ulahnya yang bersekongkol dengan Mohammad Thoha, Setu divonis bersalah telah melanggar Pasal 363 aya1 ke 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Setu bersama Mohammad Thoha, mencuri uang milik Muin Zachry yang tersimpan di dalam rekening tabungan BCA.
"Memutus pidana terhadap saudara terdakwa Setu, dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Marper Pandiangan saat membacakan putusan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (6/2/2023).
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni merugikan dirinya sendiri dan korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.
Usai pembacaan putusan, hakim sempat bertanya kepada Setu terkait vonis yang dijatuhkan padanya. Mendengar pertanyaan hakim, Setu mengaku tidak mempersoalkan putusan tersebut. "Nggak apa-apa, Pak," ujar terdakwa Setu.
Kasus pembobolan rekening ini terungkap dari kesaksian teller BCA Surabaya, Maharani Istono Putri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (17/1/2023).
Otak dari aksi pembobolan rekening tabungan di BCA tersebut, diketahui bernama Mohammad Thoha. Majelis hakim PN Surabaya, juga menyatakan Thoha bersalah dan dijatuhi hukum 3,5 tahun penjara.
Akibat ulahnya yang bersekongkol dengan Mohammad Thoha, Setu divonis bersalah telah melanggar Pasal 363 aya1 ke 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Setu bersama Mohammad Thoha, mencuri uang milik Muin Zachry yang tersimpan di dalam rekening tabungan BCA.
"Memutus pidana terhadap saudara terdakwa Setu, dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Marper Pandiangan saat membacakan putusan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (6/2/2023).
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni merugikan dirinya sendiri dan korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.
Usai pembacaan putusan, hakim sempat bertanya kepada Setu terkait vonis yang dijatuhkan padanya. Mendengar pertanyaan hakim, Setu mengaku tidak mempersoalkan putusan tersebut. "Nggak apa-apa, Pak," ujar terdakwa Setu.
Kasus pembobolan rekening ini terungkap dari kesaksian teller BCA Surabaya, Maharani Istono Putri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (17/1/2023).