Setu, Tukang Becak Pembobol Tabungan di BCA Rp320 Juta Dipenjara 10 Bulan

Senin, 06 Februari 2023 - 18:10 WIB
loading...
Setu, Tukang Becak Pembobol...
Setu, tukang becak yang membobol rekening tabungan di BCA senilai Rp320 juta, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Setu, seorang tukang besak di Kota Surabaya, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setu divonis bersalah, karena terlibat dalam aksi pembobolan rekening tabungan di BCA senilai Rp320 juta.

Baca juga: Nyamar Pakai Masker, Tukang Becak Bobol Rekening Korban Rp345 Juta

Otak dari aksi pembobolan rekening tabungan di BCA tersebut, diketahui bernama Mohammad Thoha. Majelis hakim PN Surabaya, juga menyatakan Thoha bersalah dan dijatuhi hukum 3,5 tahun penjara.



Akibat ulahnya yang bersekongkol dengan Mohammad Thoha, Setu divonis bersalah telah melanggar Pasal 363 aya1 ke 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Setu bersama Mohammad Thoha, mencuri uang milik Muin Zachry yang tersimpan di dalam rekening tabungan BCA.

Baca juga: Kisah Pilu Ronggolawe, Prajurit Pemberani Majapahit tapi Berakhir Tragis

"Memutus pidana terhadap saudara terdakwa Setu, dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Marper Pandiangan saat membacakan putusan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (6/2/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesona Desa Wisata di...
Pesona Desa Wisata di Belitung, Menyaksikan Tarsius hingga Makan Bedulang
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Korban Bencana di Tapanuli...
Korban Bencana di Tapanuli Selatan Dapat Bantuan Air Bersih dan Sembako
BCA Berbagi Ilmu Ajak...
BCA Berbagi Ilmu Ajak Mahasiswa Untirta Ubah Kegagalan Jadi Peluang
BCA Hadirkan Festival...
BCA Hadirkan Festival UMKM di Pagelaran Sabang Merauke
BCA Pertahankan Predikat...
BCA Pertahankan Predikat Bank Terbaik Indonesia versi Forbes 2026
Rekomendasi
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Teach You a Lesson Sukses...
Teach You a Lesson Sukses Besar di Netflix Korea, Kim Moo-yul Curi Perhatian Penonton
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Berita Terkini
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved