Setu, Tukang Becak Pembobol Tabungan di BCA Rp320 Juta Dipenjara 10 Bulan
Senin, 06 Februari 2023 - 18:10 WIB
loading...
Setu, tukang becak yang membobol rekening tabungan di BCA senilai Rp320 juta, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Setu, seorang tukang besak di Kota Surabaya, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setu divonis bersalah, karena terlibat dalam aksi pembobolan rekening tabungan di BCA senilai Rp320 juta.
Baca juga: Nyamar Pakai Masker, Tukang Becak Bobol Rekening Korban Rp345 Juta
Otak dari aksi pembobolan rekening tabungan di BCA tersebut, diketahui bernama Mohammad Thoha. Majelis hakim PN Surabaya, juga menyatakan Thoha bersalah dan dijatuhi hukum 3,5 tahun penjara.
Akibat ulahnya yang bersekongkol dengan Mohammad Thoha, Setu divonis bersalah telah melanggar Pasal 363 aya1 ke 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Setu bersama Mohammad Thoha, mencuri uang milik Muin Zachry yang tersimpan di dalam rekening tabungan BCA.
Baca juga: Kisah Pilu Ronggolawe, Prajurit Pemberani Majapahit tapi Berakhir Tragis
"Memutus pidana terhadap saudara terdakwa Setu, dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Marper Pandiangan saat membacakan putusan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Nyamar Pakai Masker, Tukang Becak Bobol Rekening Korban Rp345 Juta
Otak dari aksi pembobolan rekening tabungan di BCA tersebut, diketahui bernama Mohammad Thoha. Majelis hakim PN Surabaya, juga menyatakan Thoha bersalah dan dijatuhi hukum 3,5 tahun penjara.
Akibat ulahnya yang bersekongkol dengan Mohammad Thoha, Setu divonis bersalah telah melanggar Pasal 363 aya1 ke 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Setu bersama Mohammad Thoha, mencuri uang milik Muin Zachry yang tersimpan di dalam rekening tabungan BCA.
Baca juga: Kisah Pilu Ronggolawe, Prajurit Pemberani Majapahit tapi Berakhir Tragis
"Memutus pidana terhadap saudara terdakwa Setu, dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Marper Pandiangan saat membacakan putusan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (6/2/2023).
Lihat Juga :