Instruksi Pj Wali Kota : Awasi Warkop, Langsung Ditutup Jika Melanggar

Rabu, 15 Juli 2020 - 09:24 WIB
loading...
Instruksi Pj Wali Kota...
Pemkot Makassar juga akan mengawasi aktivitas di titik-titik kumpul. Termasuk warung kopi (warkop), cafe, maupun restoran. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Tidak hanya memperketat akses keluar masuk Kota Makassar di wilayah perbatasan, Pemkot Makassar juga akan mengawasi aktivitas di titik-titik kumpul. Termasuk warung kopi (warkop), cafe, maupun restoran. Baca : Tanpa Suket Bebas COVID-19, Dilarang Masuk Makassar dengan Alasan Apapun

Asisten I Kota Makassar, M Sabri menyampaikan pengawasan itu telah diinstruksikan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Petugas diminta turun melakukan edukasi kepada masyarakat baik pemilik usaha maupun pengunjung.

"Sudah ada perintah pak wali seluruh petugas turun melakukan edukasi pengecekan serta pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di cafe atau warkop," kata Sabri kepada SINDOnews.

Sabri menegaskan jika dalam pengawasan ditemukan ada pelanggaran lantaran tidak sesuai standar yang ditetapkan maka langsung diberikan surat teguran. Ia bahkan ia tidak segan-segan menutup tempat usaha tersebut. Baca Juga : Pastikan THM Tetap Tutup, Asisten 1 Bakal Cek Warkop dan Kafe

"Kalau sudah diberikan teguran malam ini dan besok masih melanggar tidak ada alasan langsung kita tutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan," bebernya.

Ia juga meminta para pelaku usaha untuk bersedia membuat surat pernyataan sebagai bukti kesiapan mengikuti protokol kesehatan sebagaimana yang ditentukan pemerintah. "Kalau tidak buat surat pernyataan yah selamanya ditutup," tegasnya.

Pihaknya juga akan melakukan rapid test di tempat bagi pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker. "Kemarin kita turun ada kita dapat langsung di rapid," pungkas Sabri. Baca Lagi: Malam-Malam Temui Warga Berkumpul, Prof Rudy Ingatkan Pakai Masker dan Jaga Jarak
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2247 seconds (0.1#10.140)