Modus Dapat Hadiah dari Bank, Pemuda OKI Tipu Warga Bali Rp798 Juta
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel bersama Reskrim Polres Jembrana Bali menangkap Eko Jaya Saputra (29). Dia adalah pemuda asal OKI yang berhasil menipu warga Bali hingga mencapai Rp798 Juta.
Modusnya, Eko berkedok sebagai pegawai bank dan melakukan penipuan online.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, pelaku yang merupakan warga asal Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan, Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.
"Korbannya Hendrik Salim, warga Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali mengalami kerugian hingga Rp798 juta," ujar Kompol Agus, Senin (30/1/2023).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kompol Agus, modus pelaku yakni mengaku sebagai pegawai bank dan mengirimkan pesan via Whatsaap dengan nomor +1(210) 900-2110 kepada korban.
"Isi pesan Whatsapp yakni "minta waktunya”. Kemudian tersangka menelepon korban menyampaikan kalau korban mendapatkan hadiah undian dari Bank BRI," bebernya.
Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk mengirim kode OTP yang diterimanya. "Tersangka menyampaikan untuk dapat mengambil hadiah tersebut, korban diminta mengirimkan kode OTP," ujarnya.
Setelah korban memberi kode OTP kepada pelaku, kata Agus, disaat itulah korban sudah terjebak dimana korban mendapat pemberitahuan dari akun mobile banking BRIva miliknya bahwa telah terjadi transaksi uang keluar dari saldonya.
"Korban mendapat notifikasi pemberitahuan ada dana keluar sebesar Rp499 juta ke rekening atas nama Rino Afsi dan kemudian kembali dana keluar sebesar Rp299 juta ke Briva atas nama Deri Siswanto," bebernya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit ponsel samsung galaxy Z Flip 3, satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi BG 3322 EL.
"Saat ini kita sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke anggota Polres Jembrana Polda Bali," pungkasnya.
Modusnya, Eko berkedok sebagai pegawai bank dan melakukan penipuan online.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, pelaku yang merupakan warga asal Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan, Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.
"Korbannya Hendrik Salim, warga Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali mengalami kerugian hingga Rp798 juta," ujar Kompol Agus, Senin (30/1/2023).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kompol Agus, modus pelaku yakni mengaku sebagai pegawai bank dan mengirimkan pesan via Whatsaap dengan nomor +1(210) 900-2110 kepada korban.
"Isi pesan Whatsapp yakni "minta waktunya”. Kemudian tersangka menelepon korban menyampaikan kalau korban mendapatkan hadiah undian dari Bank BRI," bebernya.
Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk mengirim kode OTP yang diterimanya. "Tersangka menyampaikan untuk dapat mengambil hadiah tersebut, korban diminta mengirimkan kode OTP," ujarnya.
Baca Juga
Setelah korban memberi kode OTP kepada pelaku, kata Agus, disaat itulah korban sudah terjebak dimana korban mendapat pemberitahuan dari akun mobile banking BRIva miliknya bahwa telah terjadi transaksi uang keluar dari saldonya.
"Korban mendapat notifikasi pemberitahuan ada dana keluar sebesar Rp499 juta ke rekening atas nama Rino Afsi dan kemudian kembali dana keluar sebesar Rp299 juta ke Briva atas nama Deri Siswanto," bebernya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit ponsel samsung galaxy Z Flip 3, satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi BG 3322 EL.
"Saat ini kita sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke anggota Polres Jembrana Polda Bali," pungkasnya.
(nic)