Penampakan 3 Perampok Minimarket di Muara Enim, 1 Masih DPO

Senin, 30 Januari 2023 - 13:38 WIB
loading...
Penampakan 3 Perampok Minimarket di Muara Enim, 1 Masih DPO
Tiga pelaku perampokan minimarket di kawasan Gelumbang diringkus Satreskrim Polres Muaraenim, Sumatera Selatan. Foto/Ist
A A A
MUARAENIM - Tiga pelaku perampokan minimarket di kawasan Gelumbang diringkus Satreskrim Polres Muaraenim, Sumatera Selatan. Satu di antaranya merupakan residivis. Seorang pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam melancarkan aksi perampokan tersebut, keempat pelaku menodongkan senjata api rakitan dan senjata tajam ke pegawai minimarket.



"Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Hasan Basri (35) Harun Romi (32), dan Jefriansyah (22). Mereka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) kemarin," kata Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, Senin (30/1/2023).

Saat beraksi, lanjut Andi, para pelaku masuk ke dalam minimarket yang saat itu dalam keadaan sepi. Lalu, mengancam karyawan minimarket tersebut menggunakan senjata api rakitam dan sajam.


"Korban yang ketakutan diancam pelaku disuruh memberikan semua harta benda yang ada di sana seperti uang senilai Rp30,4 juta dan HP milik salah satu pegawai Alfamart pun dirampas pelaku," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Gelumbang Muara Enim. Dari laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah empat orang.


Sementara, kata Andi, untuk otak pelakunya berinisial MK (DPO) diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Saat ini terhadap MK, masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

"Jadi setelah kita periksa semuanya mengakui bahwa aksi curas itu di otak pelaku yang DPO. Dari hasil kejahatan itu ketiga pelaku ngakunya cuma dapat bagian Rp1,5 juta per orang sementara sisanya diambil semua oleh DPO karena terlilit utang," jelasnya.

Saat ini, lanjut Andi, ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP.

"Untuk otak pelaku yang DPO saat ini anggota masih memburunya," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)