Diduga Terlibat Prostitusi Online, 3 Pria Indramayu Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Praktik prostitusi online di wilayah Indramayu, Jawa Barat, berhasil dibongkar aparat kepolisian setempat. Tiga pria, satu di antaranya masih di bawah umur diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu di rumah kos Jalan Kembar, Kelurahan Kepandean.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga pria tersebut diduga menjadi mucikari yaitu RLR (22) warga Indramayu, MF (24) warga Jakarta Utara, dan MFM (16) warga Bogor.
"Ketiganya berjenis kelamin laki-laki. Satu di antaranya tergolong anak dibawah umur karena usianya masih 16 tahun," kata AKBP M Fahri Siregar, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Wanita Terpidana Kasus Zina Pingsan Setelah Dicambuk 100 Kali di Aceh
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 pack tissue, 4 unit handphone, 3 potong kaos, 9 bungkus alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp412.000.
Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat. "Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kami juga menemukan saksi korban sebanyak tiga orang (perempuan) sebagai PSK berinisial JY (15), MD (30), dan AA (24). Ketiganya warga Kabupaten Bogor," ujarnya.
Dia mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut merupakan operator atau admin aplikasi MiChat yang tugasnya mencari pelanggan dengan menggunakan beberapa nama akun antara lain Sisil, Keysa, Alena, dan VanyGladys. Kemudian, memasang status Open dengan foto para PSK atau foto perempuan lain yang berpenampilan menarik.
"Setelah ada pelanggan yang masuk ke akun tersebut, pelaku membalas dan melakukan transaksi tarip PSK yang akan dipilih dengan tarif sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp1.500.000 untuk satu kali kencan," ungkapnya.
Setelah pelanggan cocok dengan harga tersebut, lanjut AKBP M Fahri Siregar, selanjutnya pelaku akan mengirimkan lokasi tempat kencan. Kemudian, pelaku memberitahukan kepada perempuan PSK yang sudah dipilih pelanggan untuk bersiap menerima tamu.
"Para tersangka ini menawarkan wanita PSK untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 sampai dengan Rp150.000 per tamu, untuk satu orang PSK. Dimana uang tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari para tersangka," jelasnya.
Kapolres menyatakan, akibat perebutannya, para pelaku yang diduga mucikari disangkakan pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang (PTPPO).
"Dengan ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujarnya.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga pria tersebut diduga menjadi mucikari yaitu RLR (22) warga Indramayu, MF (24) warga Jakarta Utara, dan MFM (16) warga Bogor.
"Ketiganya berjenis kelamin laki-laki. Satu di antaranya tergolong anak dibawah umur karena usianya masih 16 tahun," kata AKBP M Fahri Siregar, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Wanita Terpidana Kasus Zina Pingsan Setelah Dicambuk 100 Kali di Aceh
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 pack tissue, 4 unit handphone, 3 potong kaos, 9 bungkus alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp412.000.
Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat. "Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kami juga menemukan saksi korban sebanyak tiga orang (perempuan) sebagai PSK berinisial JY (15), MD (30), dan AA (24). Ketiganya warga Kabupaten Bogor," ujarnya.
Dia mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut merupakan operator atau admin aplikasi MiChat yang tugasnya mencari pelanggan dengan menggunakan beberapa nama akun antara lain Sisil, Keysa, Alena, dan VanyGladys. Kemudian, memasang status Open dengan foto para PSK atau foto perempuan lain yang berpenampilan menarik.
"Setelah ada pelanggan yang masuk ke akun tersebut, pelaku membalas dan melakukan transaksi tarip PSK yang akan dipilih dengan tarif sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp1.500.000 untuk satu kali kencan," ungkapnya.
Setelah pelanggan cocok dengan harga tersebut, lanjut AKBP M Fahri Siregar, selanjutnya pelaku akan mengirimkan lokasi tempat kencan. Kemudian, pelaku memberitahukan kepada perempuan PSK yang sudah dipilih pelanggan untuk bersiap menerima tamu.
"Para tersangka ini menawarkan wanita PSK untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 sampai dengan Rp150.000 per tamu, untuk satu orang PSK. Dimana uang tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari para tersangka," jelasnya.
Kapolres menyatakan, akibat perebutannya, para pelaku yang diduga mucikari disangkakan pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang (PTPPO).
"Dengan ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujarnya.
(msd)