Diduga Terlibat Prostitusi Online, 3 Pria Indramayu Diringkus Polisi
Rabu, 25 Januari 2023 - 09:40 WIB
loading...
Polres Indramayu membongkar praktik prostitusi online dengan mengamankan tiga pria yang diduga menjadi mucikari.Foto/ilustrasi
A
A
A
INDRAMAYU - Praktik prostitusi online di wilayah Indramayu, Jawa Barat, berhasil dibongkar aparat kepolisian setempat. Tiga pria, satu di antaranya masih di bawah umur diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu di rumah kos Jalan Kembar, Kelurahan Kepandean.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga pria tersebut diduga menjadi mucikari yaitu RLR (22) warga Indramayu, MF (24) warga Jakarta Utara, dan MFM (16) warga Bogor.
"Ketiganya berjenis kelamin laki-laki. Satu di antaranya tergolong anak dibawah umur karena usianya masih 16 tahun," kata AKBP M Fahri Siregar, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Wanita Terpidana Kasus Zina Pingsan Setelah Dicambuk 100 Kali di Aceh
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 pack tissue, 4 unit handphone, 3 potong kaos, 9 bungkus alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp412.000.
Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat. "Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kami juga menemukan saksi korban sebanyak tiga orang (perempuan) sebagai PSK berinisial JY (15), MD (30), dan AA (24). Ketiganya warga Kabupaten Bogor," ujarnya.
Dia mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut merupakan operator atau admin aplikasi MiChat yang tugasnya mencari pelanggan dengan menggunakan beberapa nama akun antara lain Sisil, Keysa, Alena, dan VanyGladys. Kemudian, memasang status Open dengan foto para PSK atau foto perempuan lain yang berpenampilan menarik.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga pria tersebut diduga menjadi mucikari yaitu RLR (22) warga Indramayu, MF (24) warga Jakarta Utara, dan MFM (16) warga Bogor.
"Ketiganya berjenis kelamin laki-laki. Satu di antaranya tergolong anak dibawah umur karena usianya masih 16 tahun," kata AKBP M Fahri Siregar, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Wanita Terpidana Kasus Zina Pingsan Setelah Dicambuk 100 Kali di Aceh
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 pack tissue, 4 unit handphone, 3 potong kaos, 9 bungkus alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp412.000.
Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat. "Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kami juga menemukan saksi korban sebanyak tiga orang (perempuan) sebagai PSK berinisial JY (15), MD (30), dan AA (24). Ketiganya warga Kabupaten Bogor," ujarnya.
Dia mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut merupakan operator atau admin aplikasi MiChat yang tugasnya mencari pelanggan dengan menggunakan beberapa nama akun antara lain Sisil, Keysa, Alena, dan VanyGladys. Kemudian, memasang status Open dengan foto para PSK atau foto perempuan lain yang berpenampilan menarik.
Lihat Juga :