Wanita Terpidana Kasus Zina Pingsan Setelah Dicambuk 100 Kali di Aceh
loading...
A
A
A
ACEH BARAT - Wanita terpidana khalwat atau zina di Kabupaten Aceh Barat, pingsan setelah menjalani hukuman cambuk 100 kali di depan umum. Terpidana ini langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Informasi di lapangan, hukuman cambuk diberikan kepada dua orang terpidana (pria dan wanita) di halaman Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat. Terpidana wanita, ER, tiba-tiba pingsan usai menjalani hukuman cambuk. Sedangkan pasangannya, M, mendapat perlakuan sama.
Dia jatuh hingga pingsan diduga tak kuat menahan sakit karena cambukan sang algojo. "Melihat kondisi terpidana semakin lemah dan tak berdaya, petugas langsung mengevakusinya," terang Dokter Sarah, seorang tenaga medis.
Baca juga: Prajurit TNI Serka Jeky Tewas Dibacok OTK di Pasar Sinak Papua
Pasangan ER dan M ini dieksekusi cambuk berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Meulaboh pada 29 Desember 2022 lalu.
Menurut Kasi Pidum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika, pasangan ini merupakan terpidana kasus khalwat. Keduanya terbukti bersalah dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tenang Hukum Jinayat.
"Pelaksanaan Uqubat disaksikan warga setempat. Setelah hukuman cambuk diberikan, pasangan ini langsung diberikan surat bebas dan selanjutnya diserahkan keluarga masing-masing," kata Darma, Rabu (25/1/2023)
Lihat Juga: Bareskrim Dadakan Periksa 7 Terpidana Kasus Vina di Rutan Kebonwaru dan Jelekong, Ada Apa?
Informasi di lapangan, hukuman cambuk diberikan kepada dua orang terpidana (pria dan wanita) di halaman Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat. Terpidana wanita, ER, tiba-tiba pingsan usai menjalani hukuman cambuk. Sedangkan pasangannya, M, mendapat perlakuan sama.
Dia jatuh hingga pingsan diduga tak kuat menahan sakit karena cambukan sang algojo. "Melihat kondisi terpidana semakin lemah dan tak berdaya, petugas langsung mengevakusinya," terang Dokter Sarah, seorang tenaga medis.
Baca juga: Prajurit TNI Serka Jeky Tewas Dibacok OTK di Pasar Sinak Papua
Pasangan ER dan M ini dieksekusi cambuk berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Meulaboh pada 29 Desember 2022 lalu.
Menurut Kasi Pidum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika, pasangan ini merupakan terpidana kasus khalwat. Keduanya terbukti bersalah dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tenang Hukum Jinayat.
"Pelaksanaan Uqubat disaksikan warga setempat. Setelah hukuman cambuk diberikan, pasangan ini langsung diberikan surat bebas dan selanjutnya diserahkan keluarga masing-masing," kata Darma, Rabu (25/1/2023)
Lihat Juga: Bareskrim Dadakan Periksa 7 Terpidana Kasus Vina di Rutan Kebonwaru dan Jelekong, Ada Apa?
(msd)