Sadis! Wanita Muda di Pasangkayu Korban Perampokan lalu Diperkosa dan Dibunuh

Selasa, 03 Januari 2023 - 09:39 WIB
Pria berinisial RD (34), dan pamannya berinisial MT (48) ditangkap Satreskrim Polres Pasangkayu, karena melakukan aksi pemerkosaan, perampokan, dan penadah motor curian. Foto/iNews TV/Yunus Suparlin
PASANGKAYU - Aksi pemerkosaan dan perampokan, menimpa seorang wanita muda berinisial HS (22) warga Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Peristiwa sadis yang menggemparkan warga itu, terjadi pada Jumat (30/12/2022).



Dalam waktu singkat, Satreskrim Polres Pasangkayu, berhasil menangkap pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap wanita muda tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial RD (34), terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Pasangkayu, Didik Subyakto mengungkapkan, usai memperkosa dan membunuh korban, pelaku dengan santai meninggalkan korban begitu. "Jenazah korban baru diketahui oleh teman korban keesokan harinya, saat teman korban ingin minta kunci toko yang dibawa korban," ujarnya, Selasa (3/1/2022).



Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku RD mengaku masuk ke rumah korban untuk mencuri. Namun pelaku melihat ada korban di dalam rumah, lalu pelaku memukul korban menggunakan batako. Saat mengetahui korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung memperkosanya, dan membawa kabur sepeda motor korban.



Usai melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, pelaku kabur ke wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Setelah itu, pelaku kembali ke rumahnya di Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, dan langsung ditangkap petugas.



Akibat ulahnya melakukan pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan, RD dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 65 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Selain RD, polisi juga menangkap pria berinisial MT (48), yang merupakan paman RD. MT ditangkap karena menjadi penadah barang bukti motor hasil perampokan. Akibat ulahnya, MT dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content