Sadis! Wanita Muda di Pasangkayu Korban Perampokan lalu Diperkosa dan Dibunuh
Selasa, 03 Januari 2023 - 09:39 WIB
PASANGKAYU - Aksi pemerkosaan dan perampokan, menimpa seorang wanita muda berinisial HS (22) warga Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Peristiwa sadis yang menggemparkan warga itu, terjadi pada Jumat (30/12/2022).
Dalam waktu singkat, Satreskrim Polres Pasangkayu, berhasil menangkap pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap wanita muda tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial RD (34), terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Pasangkayu, Didik Subyakto mengungkapkan, usai memperkosa dan membunuh korban, pelaku dengan santai meninggalkan korban begitu. "Jenazah korban baru diketahui oleh teman korban keesokan harinya, saat teman korban ingin minta kunci toko yang dibawa korban," ujarnya, Selasa (3/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku RD mengaku masuk ke rumah korban untuk mencuri. Namun pelaku melihat ada korban di dalam rumah, lalu pelaku memukul korban menggunakan batako. Saat mengetahui korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung memperkosanya, dan membawa kabur sepeda motor korban.
Usai melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, pelaku kabur ke wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Setelah itu, pelaku kembali ke rumahnya di Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, dan langsung ditangkap petugas.
Akibat ulahnya melakukan pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan, RD dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 65 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain RD, polisi juga menangkap pria berinisial MT (48), yang merupakan paman RD. MT ditangkap karena menjadi penadah barang bukti motor hasil perampokan. Akibat ulahnya, MT dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
Dalam waktu singkat, Satreskrim Polres Pasangkayu, berhasil menangkap pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap wanita muda tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial RD (34), terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Pasangkayu, Didik Subyakto mengungkapkan, usai memperkosa dan membunuh korban, pelaku dengan santai meninggalkan korban begitu. "Jenazah korban baru diketahui oleh teman korban keesokan harinya, saat teman korban ingin minta kunci toko yang dibawa korban," ujarnya, Selasa (3/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku RD mengaku masuk ke rumah korban untuk mencuri. Namun pelaku melihat ada korban di dalam rumah, lalu pelaku memukul korban menggunakan batako. Saat mengetahui korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung memperkosanya, dan membawa kabur sepeda motor korban.
Usai melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, pelaku kabur ke wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Setelah itu, pelaku kembali ke rumahnya di Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, dan langsung ditangkap petugas.
Baca Juga
Akibat ulahnya melakukan pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan, RD dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 65 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain RD, polisi juga menangkap pria berinisial MT (48), yang merupakan paman RD. MT ditangkap karena menjadi penadah barang bukti motor hasil perampokan. Akibat ulahnya, MT dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
(eyt)
tulis komentar anda