Pemilik Pesantren di Lampung Perkosa Santri dengan Modus Dapat Barokah
loading...
A
A
A
TULANG BAWANG BARAT - Seorang Pemilik Pondok Pesantren berinisial AA (45) di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, ditangkap polisi. Lantaran dilaporkan memperkosa 3 santrinya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami menjelaskan, aksi pemerkosaan itu dilakukan pada Jumat 23 Desember 2022, sekira pukul 00.00 WIB, di rumah terduga pelaku Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
"Pada awalnya para korban dipanggil saat melakukan salat tahajud untuk masuk ke dalam rumah AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh," katanya, kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Namun, saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapat barokah dari Tuhan.
"Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami menjelaskan, aksi pemerkosaan itu dilakukan pada Jumat 23 Desember 2022, sekira pukul 00.00 WIB, di rumah terduga pelaku Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
"Pada awalnya para korban dipanggil saat melakukan salat tahajud untuk masuk ke dalam rumah AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh," katanya, kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Namun, saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapat barokah dari Tuhan.
"Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)