Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Investasi Bodong PT STM
Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:01 WIB
JAKARTA - Polda Riau mulai melakukan penyidikan dugaan penipuan PT STM terkait investasi singkong di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau. Kasus dugaan Investasi bodong tersebut membuat seorang pengusaha bernama Danial Nafis mengalami kerugian hingga Rp4,1 miliar.
Kuasa hukum Danial Nafis, Paisal Lubis mengatakan, pihaknya melaporkan PT STM ke SPKT Polda Riau tanggal 25 Juni 2020 lalu. Nomor laporan itu yakni LP/248/VI/2020/SPKT/Riau. Paisal meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. (Baca: Polda Riau Gelar Perkara Kasus Dugaan Investasi Bodong PT STM)
Sehari sebelumnya Ditreskrimum Polda Riau juga telah menggelar perkara atas pengaduan atas penipuan investasi singkong yang dilakukan PT Sumatera Tani Mandiri tersebut. “Gelar perkara itu berupa hasil penyelidikan Polda Riau atas terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran pidana penipuan dan penggelapan dari kegiatan investasi singkong itu,” kata Paisal melalui siaran persnya, Jumat (10/7/2020)
Kasus itu bermula sekitar Desember 2019 lalu dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1. PT STM mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren. (Baca juga: Penggelap Dana Ratusan Nasabah Senilai Rp5 M Dibekuk, Ini Modusnya)
Usut punya usut, lahan itu ternyata ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang ijinnya dipegang oleh perusahaan lain. “Kita berharap Polda Riau segera mengusut tuntas modus investasi ini agar tidak merugikan banyak pihak lagi,” katanya.
Paisal berharap Polda Riau segera menangkap jajaran direksi PT STM agar tidak menghilangkan barang bukti. “Ini demi keadilan dan agar tidak terjadi lagi tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Kuasa hukum Danial Nafis, Paisal Lubis mengatakan, pihaknya melaporkan PT STM ke SPKT Polda Riau tanggal 25 Juni 2020 lalu. Nomor laporan itu yakni LP/248/VI/2020/SPKT/Riau. Paisal meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. (Baca: Polda Riau Gelar Perkara Kasus Dugaan Investasi Bodong PT STM)
Sehari sebelumnya Ditreskrimum Polda Riau juga telah menggelar perkara atas pengaduan atas penipuan investasi singkong yang dilakukan PT Sumatera Tani Mandiri tersebut. “Gelar perkara itu berupa hasil penyelidikan Polda Riau atas terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran pidana penipuan dan penggelapan dari kegiatan investasi singkong itu,” kata Paisal melalui siaran persnya, Jumat (10/7/2020)
Kasus itu bermula sekitar Desember 2019 lalu dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1. PT STM mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren. (Baca juga: Penggelap Dana Ratusan Nasabah Senilai Rp5 M Dibekuk, Ini Modusnya)
Usut punya usut, lahan itu ternyata ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang ijinnya dipegang oleh perusahaan lain. “Kita berharap Polda Riau segera mengusut tuntas modus investasi ini agar tidak merugikan banyak pihak lagi,” katanya.
Paisal berharap Polda Riau segera menangkap jajaran direksi PT STM agar tidak menghilangkan barang bukti. “Ini demi keadilan dan agar tidak terjadi lagi tindak pidana lainnya,” ujarnya.
(ysw)
tulis komentar anda