6.000 Detonator Sitaan Kejari Parepare Diledakkan di Hutan

Kamis, 09 Juli 2020 - 16:11 WIB
Pihak Kejari Sulsel menyerahkan detonator sitaan untuk dimusnahkan di area hutan. Foto/Istimewa
PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare memusnahkan 6.000 batang detonator yang terkemas dalam 60 kotak. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan Tim Gegana Brimob Polda Sulsel di area terpencil, tepatnya hutan di daerah Laccoling, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki pada Kamis (9/7/2020).

Pemusnahan melibatkan Tim Gegana Brimob Polda Sulsel dan dilakukan di lokasi terpencil guna mengantisipasi terjadinya insiden yang tidak diinginkan. Pemusnahan detonator yang dilakukan 13 personel Brimob itu berjalan lancar, meski dentuman dari bahan peledak itu terdengar hingga ke permukiman warga.



Kepala Kejari Parepare, Amir Syarifuddin, mengatakan pemusnahan detonator yang merupakan barang bukti dari kasus penyelundupan bahan peledak. Kegiatan hari ini dilakukan setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan dilakukan oleh Brimob Polda Sulsel karena barang ini sangat berbahaya sehingga pemusnahan dilakukan oleh ahlinya," ucap Amir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!