Legislator DPRD Palopo Dukung Penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Rabu, 08 Juli 2020 - 18:03 WIB
API Pancasila Palopo menegaskan, Pancasila adalah falsafah sebagai dasar negara dan sumber segala sumber hukum Negara Republik Indonesia.
Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan melemahkan Pancasila.
"Pancasila bagi kami warga negara Republik Indonesia adalah sudah final sebagaimana telah disepakati dan ditetapkan oleh para pendiri bangsa ini yang termaktub dalam pembukaan UUD NR1 1945 tertanggal 18 Agustus 1945," ujar Ari Putra Saliman, sebagai jenderal aksi.
Ketua API Pancasila, M Nasrum Maba membacakan beberapa poin tuntutan mereka, di antaranya dengan tegas menolak RUU-HIP, meminta DPR-RI membatalkan bukan menunda pembahasan RUU-HIP, termasuk rancangan Undang-undang dengan istilah apapun yang intinya mengutak-atik ideologi Pancasila .
"Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas, menangkap, menyeret dan memproses hukum aktor intelektual dan atau lembaga sebagai inisiator pencetus RUU HIP, bahwa berdasarkan pada poin C sebagaimana yang dialami oleh para ulama yang sarat dikriminalisasi, maka berdasarkan rasa keadilan sesuai konstitusi maka inisiator RUU-HIP harga mati proses hukumnya," ujarnya.
"Bahwa bagi inisiator RUU-HIP adalah perbuatan melawan hukum tentang makar intelektual terhadap ideologi negara kesatuan Republik Indonesia, agar segera diusut tuntus demi keadilan berdasarkan sila ke-5 pada pancasila dan pasal 27 ULDNRI I945," ujarnya.
API Pancasila Palopo, mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum para aktor pengusul RUU HIP, karena diduga perbuatan ini melawan hukum tentang makar, sebagaimana dialami sejumlah pihak termasuk ulama di Indonesia selama ini.
Salah seorang tokoh agama di Kota Palopo, H Jamal mengatakan, umat Islam sampai saat ini tidak melupakan sejarah pembantaian muslim, kiyai dan santri oleh PKI.
tulis komentar anda