Legislator DPRD Palopo Dukung Penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Rabu, 08 Juli 2020 - 18:03 WIB
loading...
Legislator DPRD Palopo...
Perwakilan Aliansi Penyelamatan Ideologi Pancasila atau API-Pancasila Palopo menyerahkan poin tuntutan mereka soal RUU HIP kepada anggota DPRD Palopo, Rabu (8/7/2020). Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Sejumlah legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo , mendukung adanya penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang digodok di DPR RI.

Legislator Partai Golkar, Baharman Supri kepada SINDOnews mengatakan, atas nama masyarakat Kota Palopo di lembaga DPRD menerima aspirasi warga, juga sekalian ikut menolak RUU HIP tersebut.

"Saya sudah katakan tadi bahwa ini atas nama rakyat Kota Palopo melalui lembaga DPRD menerima aspirasi ini juga ikut sekalian menolak," ujarnya.



Meskipun dia berasal dari partai Golkar, salah satu fraksi di DPR RI yang ikut menandatangani pengajuan RUU HIP menjadi undang-undang.

"Kita tidak bicara partai di sini, kita bicara aspirasi masyarakat daerah Kota Palopo. Dan DPRD Palopo termasuk dari partai Golkar ikut menolak dan ini kita anggap sebagai aspirasi daerah, aspirasi masyarakat Kota Palopo. Pernyataan ini akan kami fax ke pusat, sebentar ini," ujarnya Rabu (8/7/2020) siang.

Siang tadi, Aliansi Penyelamatan Ideologi Pancasila atau API-Pancasila Palopo yang terdiri dari berbagi organisasi masyarakat, ormas Islam, ormas kemahasiswaan menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Palopo.

Selain Baharman Supri, ada empat orang anggota DPRD Kota Palopo lain yang ikut menerima pengunjuk rasa,. Legislator itu berasal dari Partai Gerindra dan PPP. Antara DPRD Palopo dan pengunjuk rasa sepakat untuk menandatangani pernyataan sikap menolak RUU HIP, untuk selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat sebagai aspirasi warga Palopo.

Untuk diketahui, peserta aksi secara keras menyuarakan penolakan RUU HIP. Karena menurut mereka, HIP merupakan muara hadirnya kembali paham komunisme di Indonesia. Menurutnya, Partai Komunis Indonesia (PKI) bertanggung jawab atas pembantaian sejumlah ulama dan tujuh jendral sebagai putera terbaik bangsa pada tahun 1965 silam.



API Pancasila Palopo menegaskan, Pancasila adalah falsafah sebagai dasar negara dan sumber segala sumber hukum Negara Republik Indonesia.

Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan melemahkan Pancasila.

"Pancasila bagi kami warga negara Republik Indonesia adalah sudah final sebagaimana telah disepakati dan ditetapkan oleh para pendiri bangsa ini yang termaktub dalam pembukaan UUD NR1 1945 tertanggal 18 Agustus 1945," ujar Ari Putra Saliman, sebagai jenderal aksi.

Ketua API Pancasila, M Nasrum Maba membacakan beberapa poin tuntutan mereka, di antaranya dengan tegas menolak RUU-HIP, meminta DPR-RI membatalkan bukan menunda pembahasan RUU-HIP, termasuk rancangan Undang-undang dengan istilah apapun yang intinya mengutak-atik ideologi Pancasila .

"Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas, menangkap, menyeret dan memproses hukum aktor intelektual dan atau lembaga sebagai inisiator pencetus RUU HIP, bahwa berdasarkan pada poin C sebagaimana yang dialami oleh para ulama yang sarat dikriminalisasi, maka berdasarkan rasa keadilan sesuai konstitusi maka inisiator RUU-HIP harga mati proses hukumnya," ujarnya.

"Bahwa bagi inisiator RUU-HIP adalah perbuatan melawan hukum tentang makar intelektual terhadap ideologi negara kesatuan Republik Indonesia, agar segera diusut tuntus demi keadilan berdasarkan sila ke-5 pada pancasila dan pasal 27 ULDNRI I945," ujarnya.

API Pancasila Palopo, mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum para aktor pengusul RUU HIP, karena diduga perbuatan ini melawan hukum tentang makar, sebagaimana dialami sejumlah pihak termasuk ulama di Indonesia selama ini.

Salah seorang tokoh agama di Kota Palopo, H Jamal mengatakan, umat Islam sampai saat ini tidak melupakan sejarah pembantaian muslim, kiyai dan santri oleh PKI.



"Jika kita sekarang tidak menjadi PKI bukan tidak mungkin anak cucu kita ke depan jadi PKI. Hati-hati RUU HIP ini hanya ditunda tidak dibatalkan, olehnya itu kami tuntut RUU ini dengan tegas untuk dibatalkan," ujarnya.

Ketua FPI Palopo, Ishaq Idris dan Ketua Ikatan Da'i Indonesia Palopo mengatakan, memang saat ini secara legal PKI tidak ada di Indonesia, namun bukan berarti pengikutnya tidak ada, begitupun dengan paham komunis.

"Kami menilai RUU HIP adalah jalan awal legalitas PKI di Indonesia, olehnya itu kami menuntut jangan dilanjutkan, batalkan niat ini. Jika pemerintah berkeras, kami akan turun kembali dengan jumlah yang lebih besar dan dengan semangat jihad di jalan Allah SWT," tegas kedua tokoh ini.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)