Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Rabu, 08 Juli 2020 - 12:23 WIB
BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar siap memfasilitasi kepulangan Ety Rohaeti binti Toyib Anwar untuk kembali berkumpul bersama keluarganya di Majalengka.
Diketahui, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka itu kini telah berada di Tanah Air setelah bebas dari ancaman hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi. (BACA JUGA: TKW Ety Bebas dari Hukuman Mati, Ini Kata Ridwan Kamil )
"Kepulangan Bu Ety dari Arab Saudi menjadi kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri. Namun, setelah itu, kami siap menjemput Etty dan mengantar ke tempat tinggalnya di Majalengka," kata Taufik, Rabu (8/7/2020). (BACA JUGA: Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka )
Taufik mengemukakan, jika penjemputan dilakukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar. Sebab, ada protokol yang harus dipenuhi dalam penjemputan PMI, termasuk Ety. (BACA JUGA: Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab )
"Saat penjemputan tentu protokol kesehatan akan diterapkan. Selain memastikan kondisi Bu Ety sehat, itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kepada keluarga Bu Ety," ujar dia.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun mengucapkan selamat datang kepada Ety Rohaeti. Ucapan tersebut disampaikan Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyampaikan rasa syukurnya karena Ety akhirnya terbebas dari hukuman mati dan bisa pulang ke Tanah Air setelah belasan tahun penantian. "SELAMAT DATANG IBU ETTY TOYIB," ujar Kang Emil di Instagram.
Tak lupa, Kang Emil pun mengapresiasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar yang telah ikut serta membantu membayar denda diyat hingga Ety bisa selamat dan kembali berkumpul bersama keluarganya di Majalengka. "Semoga Ibu Etty bisa bahagia kembali ke keluarga di Majalengka," tutur Gubernur.
Diketahui, Ety sempat didakwa membunuh majikannya dan dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Ety akhirnya terbebas dari hukuman mati setelah ahli waris korban memaafkan. Setelah dimaafkan, kasus tersebut akan dituntaskan dengan pembayaran denda atau diyat sebesar Rp15,5 miliar.
Diketahui, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka itu kini telah berada di Tanah Air setelah bebas dari ancaman hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi. (BACA JUGA: TKW Ety Bebas dari Hukuman Mati, Ini Kata Ridwan Kamil )
"Kepulangan Bu Ety dari Arab Saudi menjadi kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri. Namun, setelah itu, kami siap menjemput Etty dan mengantar ke tempat tinggalnya di Majalengka," kata Taufik, Rabu (8/7/2020). (BACA JUGA: Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka )
Taufik mengemukakan, jika penjemputan dilakukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar. Sebab, ada protokol yang harus dipenuhi dalam penjemputan PMI, termasuk Ety. (BACA JUGA: Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab )
"Saat penjemputan tentu protokol kesehatan akan diterapkan. Selain memastikan kondisi Bu Ety sehat, itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kepada keluarga Bu Ety," ujar dia.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun mengucapkan selamat datang kepada Ety Rohaeti. Ucapan tersebut disampaikan Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyampaikan rasa syukurnya karena Ety akhirnya terbebas dari hukuman mati dan bisa pulang ke Tanah Air setelah belasan tahun penantian. "SELAMAT DATANG IBU ETTY TOYIB," ujar Kang Emil di Instagram.
Tak lupa, Kang Emil pun mengapresiasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar yang telah ikut serta membantu membayar denda diyat hingga Ety bisa selamat dan kembali berkumpul bersama keluarganya di Majalengka. "Semoga Ibu Etty bisa bahagia kembali ke keluarga di Majalengka," tutur Gubernur.
Diketahui, Ety sempat didakwa membunuh majikannya dan dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Ety akhirnya terbebas dari hukuman mati setelah ahli waris korban memaafkan. Setelah dimaafkan, kasus tersebut akan dituntaskan dengan pembayaran denda atau diyat sebesar Rp15,5 miliar.
(awd)
tulis komentar anda