TKW Ety Bebas dari Hukuman Mati, Ini Kata Ridwan Kamil

Selasa, 07 Juli 2020 - 19:42 WIB
loading...
TKW Ety Bebas dari Hukuman...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) Ety binti Toyib Anwar, warga Majalengka, yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi, disambut gembira oleh masyarakat, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar menjemput dan memfasilitasi kepulangan Etty. (BACA JUGA: Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka )

Saat ini, Ety, warga Dusun Cikareo, Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu terlebih dahulu menjalani test PCR. (BACA JUGA: Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab )

Jika dinyatakan sehat, Ety bisa langsung pulang ke Majalengka. Namun jika positif COVID-19, Ety harus menjalani isolasi selama 14 hari. (BACA JUGA: TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga )

Kang Emil mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu membebaskan dan memulangkan Ety. "Berharap peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran oleh para pekerja migran lainnya agar berhati-hati, taat hukum," kata Kang Emil.

Menurut Gubernur, denda Rp15 miliar yang dibayarkan sangat mahal, namun tidak sebanding dengan nyawa manusia. Dia memberi pesan kepada Bupati Majalengka Karna Sobahi agar memberi atensi lapangan pekerjaan untuk meminimalisasi warga pergi ke luar negeri. Bagaimanapun, bekerja di tanah air jauh lebih baik.

"Saya titip ke Bupati Majalengka untuk memperkuat lapangan pekerjaan supaya tidak ada lagi orang kepepet terus mencari pekerjaan di negeri orang. Seenak-enaknya di negeri orang, lebih indah di negeri sendiri lah," ujar Gubernur.

Diketahui, Ety binti Toyyib selamat dari hukuman mati setelah ditebus 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar. Ety Toyyib sebelumnya bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi.

Etty dituduh telah meracuni majikannya itu dengan racun. Selama persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qisas kepada Etty. Hakim pengadilan Arab Saudi pun memvonis hukuman mati.

Hukuman qisas itu berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif Nomor 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)