DPO Korupsi Rp14 Miliar Dibekuk di Makassar setelah Buron 4 Bulan
Minggu, 06 November 2022 - 05:18 WIB
MAKASSAR - Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi sebesar Rp14 mmiliar akhirnya dibekuk tim gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejari Makassar, Sabtu (5/11/2022) malam. Andri Yusuf alias Dg Sewang merupakan tersangka yang terlibat korupsi untuk sewa los di Pasar Butung yang tidak disetorkan ke PD Pasar Makassar Raya.
Sebelum bertekuk lutut di hadapan petugas, pria yang menjadi kepala Koperasi Serba Usaha Bina Duta ini menjadi buronan selama empat bulan. Andri ditangkap di sebuah hotel di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.
Dia juga beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Kejari Makassar sebagai tersangka sejak Agustus 2022.
"Tersangka terlibat dalam penyimpangan pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak disetorkan oleh Koperasi Serba Usaha Bina Duta ke PD Pasar Makassar Raya," terang Kajari Makassar, Andi Sundari.
Baca juga: Terbongkar! 2 Satpam Buka Lowongan Pekerjaan Palsu di Kejaksaan, Pelamar Diminta Rp2,7 Juta
Menurutnya, perbuatan ini dilakukan sejak 2019 hingga 2022 dengan total kerugian sekitar Rp14 miliar sesuai hasil perhitungan audit independen.
Setelah menjalani pemeriksaan sementara di kantor Kejari Makassar di Jalan Ammanagappa, Andri langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna memudahkan pemeriksaan lanjutan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerap pasal berlapis tentang Undang-undang Pemberantasan Anti Korupsi dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Sebelum bertekuk lutut di hadapan petugas, pria yang menjadi kepala Koperasi Serba Usaha Bina Duta ini menjadi buronan selama empat bulan. Andri ditangkap di sebuah hotel di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.
Dia juga beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Kejari Makassar sebagai tersangka sejak Agustus 2022.
"Tersangka terlibat dalam penyimpangan pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak disetorkan oleh Koperasi Serba Usaha Bina Duta ke PD Pasar Makassar Raya," terang Kajari Makassar, Andi Sundari.
Baca juga: Terbongkar! 2 Satpam Buka Lowongan Pekerjaan Palsu di Kejaksaan, Pelamar Diminta Rp2,7 Juta
Menurutnya, perbuatan ini dilakukan sejak 2019 hingga 2022 dengan total kerugian sekitar Rp14 miliar sesuai hasil perhitungan audit independen.
Setelah menjalani pemeriksaan sementara di kantor Kejari Makassar di Jalan Ammanagappa, Andri langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna memudahkan pemeriksaan lanjutan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerap pasal berlapis tentang Undang-undang Pemberantasan Anti Korupsi dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
(msd)
tulis komentar anda