Harimau Sumatera Putri Singgulung Dilepasliarkan Lewat Helikopter
Kamis, 03 November 2022 - 17:39 WIB
PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepaskan harimau sumtera ke alam liar. Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) berjenis kelamin betina itu diberi nama Putri Singgulung.
“Pelepasliaran ini merupakan kali kedua dilakukan untuk Putri Singgulung, yakni sebelumnya pada 27 November 2020. Kini, Putri Singgulung telah dinyatakan dapat beradaptasi di habitat barunya sejak 30 Oktober 2022,” kata Kepala BKSDA Sumatera Barat Ardi Andono, Kamis (3/11/2022)
Putri Singgulung merupakan harimau sumatera yang diselamatkan bersama saudaranya yang diberi nama Putra Singgulung di Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Juni 2020.
Pada saat itu ia diperkirakan baru berusia delapan bulan dan dititipkan untuk direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD)-Yayasan ARSARI Djojohadikusumo selama empat bulan pertama yaitu periode Juni sampai dengan Oktober 2020.
Baca: Gondol Uang Brangkas Rp92 juta, Teknisi CCTV Dibekuk Polisi.
Ardi mengatakan, kegiatan pelepasliaran satwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif baik pada satwa, habitat serta masyarakat sekitar.
“Pelepasliaran ini merupakan kali kedua dilakukan untuk Putri Singgulung, yakni sebelumnya pada 27 November 2020. Kini, Putri Singgulung telah dinyatakan dapat beradaptasi di habitat barunya sejak 30 Oktober 2022,” kata Kepala BKSDA Sumatera Barat Ardi Andono, Kamis (3/11/2022)
Putri Singgulung merupakan harimau sumatera yang diselamatkan bersama saudaranya yang diberi nama Putra Singgulung di Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Juni 2020.
Pada saat itu ia diperkirakan baru berusia delapan bulan dan dititipkan untuk direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD)-Yayasan ARSARI Djojohadikusumo selama empat bulan pertama yaitu periode Juni sampai dengan Oktober 2020.
Baca: Gondol Uang Brangkas Rp92 juta, Teknisi CCTV Dibekuk Polisi.
Ardi mengatakan, kegiatan pelepasliaran satwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif baik pada satwa, habitat serta masyarakat sekitar.
(nag)
tulis komentar anda