Gondol Uang Brangkas Rp92 juta, Teknisi CCTV Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
KARAWANG - Polres Karawang meringkus Nuradoat alias Edo (24), warga Pemalang yang membobol brangkas milik CV Sentosa Aluminium. Uang dalam brangkas sebesar Rp 92, 8 juta raib digondol pelaku . Namun dalam waktu 3 hari polisi berhasil meringkus pelaku.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi kantor CV Sentosa Alumunium di Jalan Interchange Karawang Barat. Pelaku bekerja sebagai teknisi CCTV di sejumlah perkantoran. "Pelaku beraksi setelah memutus kabel CCTV," katanya.
Menurut Aldi, setelah memutus kabel CCTV pelaku kemudian merusak plafon ruang office. Kemudian pelaku masuk ke dalam ruang office dan mencongkel lemari filing cabinet.
Di dalam lemari filing cabinet itu pelaku mengambil sebuah case box atau brangkas berisikan uang. "Pelaku kemudian mengambil uang yang ada di dalam brangkas," katanya.
Baca: KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe 1,5 Jam, Ini Hasilnya.
Aldi mengatakan, hasil dari mencuri itu oleh pelaku dibelikan satu unit motor dan biaya menikah. Namun saat ditangkap pelaku mengaku uang yang masih tersimpan sebesar Rp71 juta. "Jadi sebagian uangnya digunakan untuk beli motor dan biaya menikah," katanya.
Baca: Bejat, Pemuda Bantul Setubuhi Bocah Perempuan Kelas 6 SD.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm dan satu unit sepeda motor. Tersangka disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Ayat 1 ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) KUH Pidana, ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi kantor CV Sentosa Alumunium di Jalan Interchange Karawang Barat. Pelaku bekerja sebagai teknisi CCTV di sejumlah perkantoran. "Pelaku beraksi setelah memutus kabel CCTV," katanya.
Menurut Aldi, setelah memutus kabel CCTV pelaku kemudian merusak plafon ruang office. Kemudian pelaku masuk ke dalam ruang office dan mencongkel lemari filing cabinet.
Di dalam lemari filing cabinet itu pelaku mengambil sebuah case box atau brangkas berisikan uang. "Pelaku kemudian mengambil uang yang ada di dalam brangkas," katanya.
Baca: KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe 1,5 Jam, Ini Hasilnya.
Aldi mengatakan, hasil dari mencuri itu oleh pelaku dibelikan satu unit motor dan biaya menikah. Namun saat ditangkap pelaku mengaku uang yang masih tersimpan sebesar Rp71 juta. "Jadi sebagian uangnya digunakan untuk beli motor dan biaya menikah," katanya.
Baca: Bejat, Pemuda Bantul Setubuhi Bocah Perempuan Kelas 6 SD.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm dan satu unit sepeda motor. Tersangka disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Ayat 1 ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) KUH Pidana, ancaman penjara paling lama 9 tahun.
(nag)